Pontianak – PT Pertamina (Persero) Wilayah Kalbarteng mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak terjadi penyelewengan. Sebab Pertamina siap memberikan sanksi jika ada pihak pengelola atau pemilik SPBU yang melakukan pelanggaran.
“Tentu ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan diberikan secara bertahap mulai dari surat peringatan hingga penutupan SPBU tersebut,” jelas Marketing Branch Manager Pertamina Kalbarteng, Muhammad Ivan Syuhada di Pontianak, Jumat (25/1) Siang.
Karena, menurut dia, tanpa dukungan semua pihak akan sulit Pertamina memantau wilayah Kalbar dan Kalteng yang begitu luas. Sehingga perlu dukungan semua pihak agar distribusi BBM dan elpiji subsidi tepat sasaran serta tidak terjadi penyelewengan.
“Kami minta dukungan pengambil kebijakan dan instansi terkait serta masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi BBM subsidi dan elpiji subsidi agar tepat sasaran dan tidak terjadi penyelewengan,” pintanya.
Dalam kesempatan itu, Ivan menambahkan, Pertamina terus melakukan pengawasan terhadap pendistribusian BBM di SPBU, pengawasan itu juga akan bekerjasama dengan pihak terkait seperti Kepolisian dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Selain itu, kami juga terus mengedukasi masyarakat terkait penggunaan dan pendistribusian BBM di tengah masyarakat agar tepat sasaran dan tidak terjadi penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” katanya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni menyatakan, Polisi telah meringkus dua penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium secara ilegal di SPBU Jalan Imam Bonjol Pontianak, Rabu (9/1) sekitar pukul 01.30 WIB. Kedua tersangka yakni Jum (34) sebagai pembeli, dan Muh (23) Asisten Manajer SPBU di Jalan Imam Bonjol Pontianak.
“Bila terbukti bersalah kepada tersangka diancam Pasal 55 sub Pasal 53 Jo Pasal 23 UU RI No. 22/2001 tentang penyelewengan minyak dan gas bumi, dan dapat diancam paling lama 5 Tahun penjara, serta denda maksimal Rp 30 Miliar,” jelasnya. (Fjr)
Artikel ini telah dibaca 1657 kali