PONTIANAK, KB1- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendagri, Partogi Pangaribuan mengatakan berdasarkan SK Menteri Perdagangan No 36 Tahun 1995, perdagangan lintas batas di PLB Entikong dan Badau bisa melakukan transaksi ekspor-impor.
Hanya saja dua negara tetap harus mematuhi ketentuan yang membolehkan transaksi maksimal enam ratus ringgit per bulan. Dan ini akan dijaga dan diawasi oleh pihak bea cukai, badan karantina dan imigrasi.
“Jika perdagangan bukan diperuntukkan untuk kebutuhan masyarakat di daerah perbatasan juga dibolehkan untuk melakukan transaksi impor-ekspor sepanjang mematuhi ketentuan yang berlaku secara umum nasional,” katanya.
Meski diperbolehkan tetap barang harus memiliki izin dari pusat dan harus mempunyai tanda pengenal importir. Untuk di Indonesia memang banyak pelabuhan yang belum ditunjuk sebagai pelabuhan internasional, tapi dibolehkan melakukan transaksi impor-ekspor.
“Saya tegaskan sejak tahun 1995 untuk di Entikong boleh melakukan impor-ekspor selama mematuhi ketentuan dan telah diawasi oleh pihak yang berkepentingan,” tegasnya.
Saat berada di Pontianak sendiri Partogi juga menerangkan meskipun diperbolehkan melakukan impor-ekspor harus mempunyai pengenal importir.
Seperti harus memiliki NIK dan Nomor Identitas Kepabeanan
Ia pun bakal terus mendorong impor-ekspor melalui pelabuhan yang ada dan dijaga oleh pihak yang berwenang. (sai/01)
Artikel ini telah dibaca 1365 kali