PNS Tambah Libur Teracam Sanksi

PONTIANAK, KB1 – Menghadapi libur Natal dan Tahun Baru, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Pontianak, Khairil Anwar meminta para PNS di lingkungan Pemkot Pontianak tidak menambah libur. Sebab BKD tidak segan-segan akan memberikan sanksi kepada pegawai yang kedapatan melanggar aturan libur demi menjaga pelayanan publik dan membudayakan Kota Pontianak sebagai Kota tertib aturan.

Baca :  Direksi PDAM Pontianak Dituntut Capai 4 Target Utama atau Terancam Diganti Sebelum 5 Tahun

“Berdasarkan surat edaran Kemenpan yang telah diterima oleh BKD Kota Pontianak, maka libur Natal ditetapkan pada 25 Desember dan cuti bersama tanggal 26 Desember,” katanya, Rabu (24/12/2014).

Oleh karena itu, lanjut Khairil, pada hari senin tanggal 29 Desember para PNS aktif harus kembali masuk kerja di instansi masing-masing. Agar pelayanan publik tidak terganggu maka PNS di lingkunagan Pemkot Pontianak harus mematuhi jadwal tersebut.

Baca :  Pemkot Pontianak Perketat Jam Operasional Truk Kontainer: Demi Kelancaran Lalu Lintas dan Keselamatan

“Tidak ada istilah tawar-menawar libur demi tercapainya misi Pemkot Pontianak tertib aturan,” tegasnya, seraya menambakan berdasarkan pemantauan BKD selama ini jumlah pelanggaran hari libur yang dilakukan oleh pegawai Pemkot Pontianak relatif rendah. (Tan/02)