PONTIANAK, KB1 – Menghadapi libur Natal dan Tahun Baru, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Pontianak, Khairil Anwar meminta para PNS di lingkungan Pemkot Pontianak tidak menambah libur. Sebab BKD tidak segan-segan akan memberikan sanksi kepada pegawai yang kedapatan melanggar aturan libur demi menjaga pelayanan publik dan membudayakan Kota Pontianak sebagai Kota tertib aturan.
“Berdasarkan surat edaran Kemenpan yang telah diterima oleh BKD Kota Pontianak, maka libur Natal ditetapkan pada 25 Desember dan cuti bersama tanggal 26 Desember,” katanya, Rabu (24/12/2014).
Oleh karena itu, lanjut Khairil, pada hari senin tanggal 29 Desember para PNS aktif harus kembali masuk kerja di instansi masing-masing. Agar pelayanan publik tidak terganggu maka PNS di lingkunagan Pemkot Pontianak harus mematuhi jadwal tersebut.
“Tidak ada istilah tawar-menawar libur demi tercapainya misi Pemkot Pontianak tertib aturan,” tegasnya, seraya menambakan berdasarkan pemantauan BKD selama ini jumlah pelanggaran hari libur yang dilakukan oleh pegawai Pemkot Pontianak relatif rendah. (Tan/02)
Artikel ini telah dibaca 1559 kali