Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa UI, Meski Belum Ada Laporan Resmi

Polda Metro Jaya mulai menyelidiki dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa UI meski belum ada laporan resmi dari korban. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Polda Metro Jaya mulai menyelidiki dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, meskipun hingga kini belum ada laporan resmi dari korban.

Langkah ini diambil setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan publik, menyusul beredarnya tangkapan layar percakapan tidak pantas dalam grup WhatsApp yang diduga melibatkan sejumlah mahasiswa.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penyelidikan awal telah dilakukan oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Orang (PPO).

“Sejauh ini, sampai dengan hari ini, Polda Metro Jaya secara resmi belum menerima laporan polisi. Namun kami tetap membuka ruang dan melakukan penelusuran terhadap peristiwa ini,” ujar Budi pada Kamis, 16 April 2026.

Baca :  Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Bayi, Enam Tersangka Ditangkap

Menurut dia, kepolisian telah mulai mengumpulkan sejumlah bukti serta menjalin komunikasi dengan pihak kampus. Bahkan, aparat telah membuat laporan informasi sebagai dasar koordinasi lebih lanjut, sembari menunggu laporan resmi dari korban.

Budi menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Polisi juga memastikan perlindungan terhadap korban, termasuk dengan mendorong pendampingan hukum.

“Kami juga menghormati langkah-langkah internal yang sedang dilakukan oleh pihak universitas. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses tersebut,” kata dia.

Baca :  DPR Soroti Kasus Pelecehan Seksual di Kampus, Desak Evaluasi Total Lingkungan Pendidikan

Selain itu, kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban demi menjaga privasi dan keamanan mereka. Polisi juga mendorong para korban kekerasan seksual untuk berani melapor. “Kami mengajak seluruh korban untuk speak up dan melaporkan kejadian yang dialami. Kepolisian akan hadir dalam memberikan perlindungan dan penegakan hukum,” ujar Budi.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, dugaan kasus ini melibatkan 16 mahasiswa. Bahkan, muncul klaim bahwa jumlah korban diduga mencapai 27 orang, yang terdiri dari mahasiswi maupun dosen. Namun, informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang. (*/)