Polri Siapkan Operasi Gabungan Cegah Haji Ilegal 2026, Travel Nakal Terancam Penjara 10 Tahun

Ilustrasi Polri melalui Satgas Haji menyiapkan operasi gabungan lintas instansi untuk memberantas haji ilegal 2026. Travel nakal terancam pidana hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah. Foto: zeshdo dari pixabay

KalbarOke.com – Menjelang musim ibadah haji 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperketat pengawasan terhadap potensi maraknya praktik haji ilegal. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Haji, aparat menyiapkan operasi gabungan lintas instansi untuk menutup celah pelanggaran yang kerap dimanfaatkan oleh sindikat.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir, mengatakan operasi ini melibatkan kolaborasi erat dengan Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta otoritas keamanan di Arab Saudi. “Operasi menjelang musim haji meliputi razia travel ilegal, pencegahan di bandara, hingga pembongkaran jaringan sindikat,” ujar Jhonny dalam keterangannya, Rabu, 15 April 2026.

Menurut dia, modus kejahatan haji ilegal semakin beragam. Di antaranya penyalahgunaan visa umrah saat puncak haji, penyelundupan jemaah melalui negara transit, hingga penawaran paket haji instan tanpa antrean resmi. Selain itu, praktik pemalsuan dan manipulasi dokumen keimigrasian juga masih menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku.

Baca :  Rekrutmen Akpol 2026 Diserbu 7.988 Pendaftar, Polri Tegaskan Seleksi Tanpa Titipan

Polri menegaskan, pelaku usaha travel nakal akan menghadapi konsekuensi hukum berat. Mengacu pada Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pelaku dapat dijerat hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga miliaran rupiah. Tak hanya itu, pasal penipuan dalam KUHP juga bisa dikenakan sebagai jerat tambahan.

Sanksi tidak berhenti pada pidana. Pemerintah juga menyiapkan hukuman administratif berupa pencabutan izin usaha hingga pencantuman dalam daftar hitam bagi perusahaan dan pengurusnya.

Baca :  Polri Tangkap Buronan Narkoba “The Doctor” di Malaysia, Segera Dipulangkan ke Indonesia

Untuk memastikan efektivitas, pengawasan dilakukan berlapis—mulai dari verifikasi administrasi, pemantauan aktivitas agen perjalanan, hingga pemeriksaan ketat di pintu keberangkatan. Polri juga membuka kemungkinan operasi bersama aparat penegak hukum di Arab Saudi guna menindak jaringan lintas negara.

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran haji instan tanpa prosedur resmi. Kepatuhan terhadap mekanisme yang ditetapkan pemerintah dinilai menjadi kunci utama mencegah kerugian akibat praktik haji ilegal. (*/)