PONTIANAK, KB1- Pro dan kontra mewarnai penyegelan Taman Anggrek Universitas Tanjungpura Pontianak yang dilakukan pihak rumah tangga. Saat ini taman yang dibangun menghabiskan dana banyak tersebut sudah dipasang plang bertuliskan dilarang masuk tanpa izin dan jika melanggar akan dipidana dengan pasal 551 KUHP.
Ditemui Kalbarsatu.com, Bashori (22), mengatakan jika penyegelan itu tujuannya menghindari taman dijadikan tempat pacaran pasangan muda-mudi sangat bagus karena taman tersebut masih di area pendidikan. Namun jika diteruskan disegel seperti saat ini, disayangkan aset tersebut jadi terbengkalai.
“Saya sering lewat dijalan ini, dan saya juga sering melihat pasangan muda-mudi duduk di area taman, kalau untuk menghindari hal itu sich bagus,” tegas Bashori.
Menurut mahasiswa Fakultas Teknik itu, penyegelan justru membuat bangunan tidak sedap dipandang. “Kalau sudah disegel biasanya bermasalah, sebaiknya cepat diselesaikan masalahnya agar taman anggrek bisa difungsikan sebagaimana mestinya,” tegas Bashori.
Sementara Tono (21), mengungkapkan jika ada permasalahan terkait taman anggrek tersebut harus cepat diselesaikan. Jika dibiarkan terus menerus akan rusak dan tidak terurus sama sekali. “Pihak yang terkait sebaiknya harus cepat untuk mengatasi hal ini,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan rencana awal taman ini untuk taman anggrek sudah sangat bagus karena tanaman anggrek merupakan tanaman khas kalimantan dan juga Kalimantan Barat banyak spesies-spesies anggrek yang cantik-cantik. “Saya berharap taman anggrek ini cepat diselesaikan dan difungsikan sesuai rencana awal,” pungkasnya. (sai/03)
Artikel ini telah dibaca 1673 kali