PONTIANAK, KB1 – Polresta Pontianak menggagalkan upaya penyelundupan 320 batang kayu bengkirai asal Kabupaten Ketapang. Kayu ilegal tersebut diangkut menggunakan mobil pick up dan ditangkap saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya.
“Kayu-kayu ilegal ini diangkut dari Ketapang untuk dijual ke Pontianak,” kata Kabag Humas Polresta Pontianak, IPDA Harsoyo, kepada kalbarsatu.com, Rabu (26/11/2014).
Dari penagkapan ini, polisi turut mengamankan tiga tersangka berinisial AN, ID dan BI. Saat mengangkut kayu ilegal ini, mereka menutup bak pick up dengan beragam barang, agar tumpukan kayu tidak terlihat.
“Modus ketiga pelaku ini, mereka menutup bak kendaraan dengan terpal kemudian ditimpa tabung gas, sehingga sekilas kayu tidak terlihat,” kata Harsoyo.
Kini barang bukti 320 batang kayu ilegal berkit kendaraan yang dijadikan sarana kejahatan disita dan diamankan di Mapolresta Pontianak. Sedangkan ketiga pelaku, menjalani proses pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan.
“Pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari adanya laporan warga yang mengetahui aktivitas pengiriman kayu illegal dari Kabupaten Ketapang,” ungkap Harsoyo. (dik/02)
Artikel ini telah dibaca 1379 kali