Rektorat Tetap Berpijak PR 2789

PONTIANAK, KB1- Belum dilantiknya Dekan terpilih Fakultas Teknik Untan diakibatkan pihak fakultas tidak mencantumkan Peraturan Rektor (PR) No 2798 Tahun 2013 dalam surat keputusannya. Akibatnya pihak rektorat merasa tidak memiliki payung hukum untuk melakukan pelantikan.

Pembantu Rektor II Untan, Aisyah mengatakan pihaknya bukannya tidak mau melantik Dekan Fakultas Teknik, tapi mereka meminta agar pihak fakultas mencantumkan Peraturan Rektor No 2798 tahun 2013 dalam surat keputusan pelantikan dekan agar pihak rektorat memiliki payung hukum.

Menurut Aisyah, yang dipermasalahkan oleh Senat Fakultas Teknik adalah pasal 10 dalam peraturan tersebut untuk memberikan wewenang 35 persen kepada rektor dalam pemilihan dekan di lingkungan Untan. Padahal menurut Aisyah, peraturan tersebut sama sekali tidak mempengaruhi demokratisasi dan prosedur pemilihan dekan.

Baca :  Harga Bapok Naik, Paket Sembako dari Polda Dirasa Sangat Membantu

Pihak rektorat sendiri mengaku telah berkonsultasi dengan biro hukum kementrian pendidikan nasional dalam menghadapi permasalahan ini. Atas arahan dari Kemendiknas untuk tetap menegakkan Peraturan Rektor tersebut, pihak rektorat akhirnya belum melantik dekan fakultas teknik. (tan/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1492 kali