Sebastianus Darwis: Hak Masyarakat Harus Dilindungi, Lahan Koperasi Tak Boleh Dirampas

Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Koperasi Dasar Tumbuh Harapan (DTH) dan Koperasi Matang Ware (MW) di Ruang Rapat Bupati Bengkayang, Senin (22/6/2026). Foto: Rinto Andreas

KalbarOke.com – Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis menegaskan komitmen untuk melindungi hak-hak masyarakat dalam konflik agraria yang terjadi di Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan. Ia menegaskan bahwa lahan milik masyarakat yang telah memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak boleh dirampas atau dikuasai secara sepihak oleh pihak manapun.

Pernyataan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Koperasi Dasar Tumbuh Harapan (DTH) dan Koperasi Matang Ware (MW) di Ruang Rapat Bupati Bengkayang, Senin (22/6/2026).

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkayang, instansi vertikal, unsur pemerintah kecamatan dan desa, serta perwakilan koperasi dan perusahaan terkait.

Konflik agraria yang menjadi perhatian pemerintah daerah itu bermula ketika lahan milik anggota koperasi yang telah memiliki SHM diduga dikuasai oleh PT Agrinas Palma Nusantara (APN) sejak 11 April 2026. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap ratusan petani yang selama ini menggantungkan kehidupan mereka dari lahan perkebunan tersebut.

Baca :  Wakapolres Bengkayang Tegaskan Pancasila Sebagai Fondasi Perdamaian Dunia dan Pemersatu Bangsa

Dalam rapat itu, Sebastianus Darwis menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkayang tidak akan tinggal diam melihat masyarakat kehilangan hak atas tanah yang dimiliki secara sah. “Kita akan menyampaikan surat keberatan kepada Tim Satgas PKH untuk meminta klarifikasi. Ini yang mau kita lakukan,” tegas Sebastianus Darwis.

Menurutnya, langkah penyampaian surat keberatan kepada Satgas PKH merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mengawal penyelesaian persoalan tersebut sekaligus memperjuangkan hak masyarakat yang terdampak.

Pemkab Bengkayang menilai persoalan ini harus segera mendapat perhatian karena menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan lahan masyarakat serta keberlangsungan ekonomi ratusan keluarga di Desa Karimunting.

Dalam forum yang sama, Ketua Koperasi Dasar Tumbuh Harapan, Kornelius Arif, yang juga mewakili Koperasi Matang Ware, menyampaikan keluhan terkait dampak yang dialami para anggota koperasi.

Baca :  Gawia Sowa Bidayuh Bijagoi ke-186 di Bengkayang Jadi Magnet Wisata Budaya Perbatasan

Ia menjelaskan bahwa Koperasi Dasar Tumbuh Harapan memiliki lahan seluas 419 hektare yang dimiliki oleh 297 kepala keluarga dengan status SHM. Estimasi kerugian yang dialami mencapai Rp3.676.131.049 yang terdiri dari nilai produksi dan biaya perbaikan lahan.

Sementara Koperasi Matang Ware memiliki lahan seluas 623 hektare yang dimiliki oleh 406 kepala keluarga dengan estimasi kerugian mencapai Rp44.798.000. Secara keseluruhan, sebanyak 703 kepala keluarga terdampak akibat persoalan tersebut dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp3.720.929.049.

Kornelius berharap pemerintah pusat melalui Satgas PKH dapat segera memberikan kejelasan dan mengambil langkah konkret agar masyarakat dapat kembali mengelola lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Pemerintah Kabupaten Bengkayang menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian konflik agraria ini hingga hak-hak masyarakat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang semestinya. (Rin)