SAMBAS, KB1- Polres Sambas menahan BN, tersangka yang tega pencabulan gadis bawah umur berusia 14 tahun. Bunga, sebut saja nama samaran harus menanggung malu dari kebiadaban bapak tiri korban. Kini BN, warga Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas ditahan di Mapolresta.
Kapolres Sambas AKBP Wandy Aziz melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Eko Mardianto menjelaskan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pada Juli 2014. Kini korban sudah hamil tiga bulan.
Adapun kronologis itu terjadi pada saat sang ibu korban sedang tidak di rumah dan pada saat itulah tersangka menjalankan aksi bejat dengan cara merangkul korban tatkala korban tengah menyapu rumah.
“Setelah berhasil merangkul, korban dibawa ke kamar. Di sinilah si bapak tiri menyetubuhi korban,”kata Eko, Selasa (2/12/2014)
Karena ibu korban merasa curiga dengan gelagat anaknya. Ia pun mencoba menanyakan perihal yang telah terjadi terhadap anak kandungnya tersebut. Baru diketahui anaknya hamil, sang ibu kemudian melaporkan ke Mapolsek Paloh.
” Setelah mendapat laporan itu,anggota langsung menangkap tersangka di kediamannya. Saat ini tersangka di tahanan Mapolres,” katanya. (ney/01)
Artikel ini telah dibaca 1407 kali