PONTIANAK, KB1- Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Kalbar, Syahrul Hadi, menepis rumor yang menyatakan menikah di KUA (Kantor Urusan Agama) dikenakan tagihan atau berbayar, tetapi justru menikah di KUA gratis.
“Saya masih belum dapat laporan jika ada yang merasa dirugikan saat nikah di KUA ada bayaran,” ungkapnya.
Menikah di KUA gratis tidak dipungut biaya sepeser pun selagi saat melangsungkan akad nikahnya pada jam kerja. “Nikah di KUA mulai 2015 ini gratis, selagi nikahnya itu pada saat jam kerja,” papar Syahrul.
Namun jika akad nikahnya di hari libur atau tidak pada jam kerja maka akan dikenakan biaya. Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat untuk mengetahui regulasi jika ingin melangsungkan akad nikah. “Jadi ada perbedaan saat melangsungkan akad nikah di jam kerja dengan tidak di jam kerja,” pungkasnya. (sai/03)
Artikel ini telah dibaca 1606 kali