Tercatat 28 Kejahatan Seksual di Sambas Hingga Pertengahan 2020

Tersangka pencabulan saat diamankan di Polres Sambas guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum. Foto Zainuddin

Sambas – Kasus kejahatan seksual di Kabupaten Sambas terbilang tinggi. Hingga pertengahan 2020, sudah tercatat 28 kasus pelanggaran asusila atau pencabulan. Mirisnya lagi, sebagian besar korban kejahatan menimpa anak di bawah umur dengan pelaku adalah kerabat atau orang terdekat korban.

“Tercatat sepanjang Januari hingga per 6 Juli 2020, terdapat 28 kasus kejahatan seksual yang ditangani,” ujar Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Prayitno saat ditemui Senin (6/7/2020).

Menurut dia, kasus asusila atau cabul paling menonjol di Wilayah Hukum Polres Sambas. Baik dari laporan yang diterima Satreskrim Polres Sambas maupun di Polsek jajaran. Sebagaian besar korban merupakan anak di bawah umur. Dengan hampir 90 persen pelaku kejahatan adalah kerabat atau orang terdekat korban.

“Seperti misalnya tetangga, paman, kakek bahkan orang tua sendiri yang memiliki hubungan darah dengan korban, padahal sebagai orang terdekat mereka seharusnya memberikan kasih sayang dan menjaga masa depan anak-anaknya,” sesal Kasat.

Ia menambahkan, meningkatnya jumlah kasus cabul di Kabupaten Sambas tentu menjadi perhatian banyak pihak. Dimana berdasarkan data 2019 lalu, tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Sambas ada sebanyak 45 kasus. “Selain kasus cabul ada beberapa kasus yang juga menonjol di Kabupaten Sambas seperti kasus pencurian,” pungkasnya. (Zai)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1923 kali