Waspadai Penyelenggara Umrah Ilegal

PONTIANAK, KB1- Masyarakat diminta untuk waspada terhadap penyelenggara umrah ilegal. Demikian dikatakan Direktur Ihya Tour dan Travel Heru W Djarkasie kepada Kalbarsatu.com.

Menurut Heru banyak jamaah umrah yang gagal berangkat karena belum memiliki visa sehingga mereka pun terlantar di Jakarta atau negara transit.
“Beberapa waktu lalu jamaah yang ingin berangkat ke tanah suci pernah terlantar di Thailand saat transit,” jelas Heru.

Heru mengkhawatirkan jika penyelenggara umrah ilegal dibiarkan maka kasus itu terulang.
“Sampai saat ini masyarakat masih belum mampu membedakan antara penyelenggara perjalanan ibadah umrah resmi dengan yang ilegal,” katanya.
Menurutnya penyelenggara perjalanan ibadah umrah resmi memiliki legalitas yang terdiri dari akta pendirian biro perjalanan wisata (BPW),  surat izin usaha biro perjalanan wisata,  surat izin tetap usaha pariwisata, tanda daftar perusahaan, NPWP perusahaan, dan surat keterangan domisili perusahaan.
Sedangkan legalitas dari kementerian terkait harus memiliki Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM, Izin Kementerian  Agama, Sertifikat ASITA, Sertifikat Assosiasi Penyelenggara Umrah dan  Haji.(Sai/03)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1422 kali