Pontianak – Anggota Polsek Pontianak Timur gerebek rumah penjual Minuman Keras (Miras) oplosan di Jalan Amanah Komplek Star Borneo, Kecamatan Pontianak Timur, Selasa (4/12). Selain barang bukti miras, Polisi ikut menciduk seorang wanita yang diduga penjual barang haram tersebut.
“Kami mengamankan satu orang Perempuan penjual arak putih, kini diamankan ke Polsek atas laporan dari masyarakat,” ujar Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar.
Wanita yang diamankan Polisi ini berinisial HRS (50). Kesehariannya sebagai seorang ibu rumah tangga. Namun, wanita paruhbaya ini menjalani bisnis haram kecil-kecilan. Menjual miras oplosan berupa arak putih di kediamannya. Dari hasil penggerebekan, Polisi mengamankan barang bukti empat kantong arak putih berukuran besar dan lima kantong arak putih ukuran kecil.
“Saat menggeledah TKP, kita mendapatkan barang bukti berupa miras jenis arak putih dan selanjutnya dibawa ke Polsek Pontianak Timur,” kata Kompol Suhar. (Fjr)
Artikel ini telah dibaca 1381 kali