151 WNI yang Ditahan Imigrasi Malaysia Dideportasi Lewat PLBN Entikong

151 WNI yang Ditahan Imigrasi Malaysia Dideportasi Lewat PLBN Entikong. (Foto: Fb/JIM Sarawak)

KalbarOke.Com – Sebanyak 151 warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditahan di Depot Imigrasi Bekenu, Miri, Malaysia, telah dipulang kembali ke Indonesia.

Deportasi dilakukan melalui jalur darat. Proses relokasi ini berlangsung pada Kamis, 28 Agustus 2025 kemarin, dimulai dari perbatasan Tebedu- ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak menjelaskan, deportasi ini mencakup 109 pria, 33 wanita, 8 anak laki-laki, dan seorang anak perempuan yang ditahan karena berbagai pelanggaran imigrasi.

Baca :  Bareskrim Polri Amankan 27 Gelondongan Kayu Terseret Banjir Bandang Batang Toru, Telusuri Dugaan Aktivitas Ilegal

Untuk menjamin kelancaran operasi, 14 petugas pihak Imigrasi Malaysia dikerahkan sebagai tim pengawal.

Tim tersebut dipimpin oleh TPPI Felicia Bangau, yang juga didukung oleh kendaraan logistik, termasuk empat bus penumpang.

Proses deportasi ini diklaim pihak JIM Sarawak dilakukan secara terintegrasi dan sesuai dengan prosedur standar (SOP) Departemen Imigrasi Malaysia, berkoordinasi dengan instansi terkait di wilayah perbatasan. (fb/01)

Baca :  Angka Deportasi Tinggi: 37 WNI/PMI Dipulangkan Melalui Entikong, Total Sudah 4.720 Orang di 2025

Sumber: JIM Sarawak