Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025: Pedoman Baru Polri Hadapi Aksi Penyerangan

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Regulasi ini menjadi pedoman normatif bagi anggota kepolisian dalam menghadapi ancaman yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, hingga mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Perkap ini hadir untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap setiap tindakan penindakan di lapangan. Dalam konsiderans, disebutkan bahwa Polri sering berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan personel, keluarga, maupun fasilitas kepolisian, sehingga diperlukan langkah cepat agar dampaknya tidak meluas.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa aturan ini bukan respons sesaat, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.

Baca :  Polri Kirim 140 Personel Satgas FPU 7 MINUSCA untuk Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keselamatan jiwa personel dan masyarakat menjadi prioritas utama.

Baca :  Warga Kubu Raya Geger, Pria Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak Diduga Bunuh Diri

“Kita tahu, dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” tambahnya.

Dengan diterbitkannya Perkap ini, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, dan berlandaskan hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. (*/)