Briptu Danang Setiawan Dijatuhi Sanksi atas Kelalaian Penanganan Unjuk Rasa

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri kembali menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), kali ini terhadap Briptu Danang Setiawan, anggota Korbrimob Polri (mantan Bintara Angkutan Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya). Sidang berlangsung pada Selasa (30/9/2025) pukul 10.45–15.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.

Sidang dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto, selaku Ketua Komisi, dengan Wakil Ketua Komisi Kombes Pol Heri Setyawan, serta tiga anggota lainnya: AKBP Rusdi Batubara, AKBP Christian Tonato, dan Kompol Djoko Suprianto. Sebanyak empat saksi turut dihadirkan, yaitu Aipda M. Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes, dan Bharaka Jana Edi Bintoro.

Briptu Danang diduga melakukan kelalaian karena tidak mengingatkan Kompol Kosmas K. Gae selaku Danyongas maupun Bripka Rohmad sebagai pengemudi kendaraan taktis (rantis) dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Kelalaian tersebut dinilai berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa bernama Affan Kurniawan.

Baca :  Isu Polisi Masuk Kampus UNISBA, Polda Jabar Tegaskan Hanya Amankan Jalan Umum

Atas tindakannya, Briptu Danang dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Putusan Sidang KKEP menjatuhkan dua sanksi:

Sanksi Etika yakni Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan Wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Kemudian Sanksi Administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

Baca :  BREAKING: Konten Kreator Riezky Kabah Ditetapkan Tersangka UU ITE dan Langsung Ditahan Polda Kalbar

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menyatakan bahwa putusan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan etika profesi secara objektif. “Sidang KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sanksi bukan hanya bentuk pembinaan, tetapi juga pengingat agar seluruh personel Polri lebih profesional dan bertanggung jawab dalam bertugas. “Polri ingin memastikan setiap tindakan anggota di lapangan harus sesuai SOP sehingga tidak merugikan masyarakat maupun institusi,” tegasnya.

Dalam sidang tersebut, Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima putusan dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri. (*/)