Polisi Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Bukit Soeharto, 214 Kontainer Disita

Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur mengungkap praktik tambang batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap praktik penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di lokasi pada Sabtu (8/11/2025), dipimpin langsung oleh Brigjen Pol Moh. Irhamni selaku Dirtipidter Bareskrim Polri, didampingi AKBP Ade Zamrah dan AKBP Andi Purwanto.

Turut hadir Irjen Pol Edgar Diponegoro, Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri, Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, serta Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar.

Tangkap DPO dan Sita 214 Kontainer Batu Bara

Brigjen Irhamni menjelaskan bahwa pada 22 Oktober 2025, penyidik berhasil menangkap DPO berinisial MH di Pekanbaru, Riau. MH diketahui merupakan kuasa penjualan CV. BM sekaligus Direktur CV. WU, dua perusahaan yang terlibat dalam penjualan batu bara ilegal dari kawasan konservasi Bukit Soeharto.

Baca :  Kilang Raksasa Balikpapan Siap Beroperasi 10 November 2025

Meskipun CV. WU memiliki izin usaha pertambangan (IUP) aktif hingga 2029, perusahaan tersebut tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan diduga hanya menjadi kedok tambang ilegal.

“Modus yang digunakan yaitu membeli batu bara dari tambang ilegal, lalu menggunakan dokumen IUP resmi agar terlihat legal,” ungkap Brigjen Irhamni.

Dari hasil penyidikan, Polri menyita 214 kontainer berisi batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Kawasan KKT Balikpapan, tumpukan batu bara sekitar 6.000 ton, serta dokumen pengiriman, buku catatan muatan, dan rekening koran milik tersangka MH.

Tersangka Terancam Lima Tahun Penjara

Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca :  Evakuasi Pasien Cuci Darah ke Rumah Sakit di Tengah Banjir

Sementara itu, tersangka AS yang menerbitkan dokumen palsu dan laporan tidak benar dijerat dengan Pasal 159 undang-undang yang sama.

Brigjen Irhamni menegaskan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri keterlibatan pemegang IUP lain dan kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Polri berkomitmen menjaga sumber daya alam sebagai aset negara. Terutama di kawasan IKN, segala bentuk illegal mining akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Bareskrim Polri dalam melindungi sumber daya alam, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dengan penegakan hukum yang tegas, Polri berharap praktik tambang ilegal di kawasan konservasi tidak lagi mengancam ekosistem dan keberlanjutan pembangunan nasional. (*/)