KalbarOke.com — Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) resmi mengadukan politisi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, ke Bareskrim Polri atas pernyataannya yang menyebut Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat”.
Koordinator ARAH, Iqbal, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti video untuk mendukung aduan tersebut. Menurutnya, pernyataan Ribka sangat berpotensi menyesatkan publik karena tidak disertai dengan data atau fakta yang jelas.
“Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat. Pernyataan ini menyesatkan karena tidak berdasarkan fakta,” ujar Iqbal di Bareskrim Polri, Kamis (13/11/2025).
Namun, Iqbal mengakui pihaknya tidak memiliki legal standing dari keluarga Soeharto untuk membuat laporan resmi. Karena itu, pengaduan yang mereka ajukan diterima sebagai aduan masyarakat (Dumas).
“Pengaduan kami diterima sebagai pengaduan masyarakat karena kami datang mewakili kepentingan publik dan tidak membawa kuasa dari keluarga Soeharto,” tambah Iqbal.
Menanggapi hal itu, Ribka Tjiptaning merespons santai dan mengaku siap menghadapi proses hukum apabila laporannya ditindaklanjuti. “Hadapi saja,” singkat Ribka saat dikonfirmasi wartawan.
Pernyataan Ribka sebelumnya muncul setelah pemerintah menetapkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional. Ribka mengkritik keputusan tersebut secara pribadi dan menilai penetapan itu tidak pantas.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional pada Senin (10/11/2025) melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025. Dalam keputusan itu, tercatat ada sepuluh tokoh yang menerima gelar Pahlawan Nasional tahun ini. (*/)






