Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu Lintas Kalimantan Senilai Rp4,5 Miliar, Satu Pelaku Buron

Polres Tarakan berhasil menggagalkan peredaran sabu lebih dari 3 kg dan menangkap satu tersangka. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Kepolisian Resor Tarakan menggelar konferensi pers pada Senin (1/12/25) untuk memaparkan keberhasilan besar Satresnarkoba dalam menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Konferensi dipimpin langsung Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa tersangka berinisial AS (24), laki-laki dan tidak bekerja, ditangkap pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Cahaya Baru RT 04, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penyelidikan, petugas menemukan dua orang mengendarai motor Honda Scoopy sambil membawa plastik hitam. Ketika hendak diamankan, satu orang berhasil melarikan diri ke area perkebunan, sedangkan satu lainnya, yaitu AS, berhasil ditangkap.

“Hasil interogasi awal, pelaku mengaku bernama AS. Kami kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat,” jelas Kapolres.

Baca :  Polresta Bandara Soetta Tangkap Penipu Rekrutmen Pilot, Rugikan Korban Capai Rp1,3 Miliar

Barang Bukti Lebih dari 3 Kilogram Sabu

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi sabu seberat total 3.041,02 gram yang disimpan dalam kardus berlakban cokelat. Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi: 1 unit HP Vivo ungu, 3 lembar plastik hitam, 1 plastik bertuliskan JCO, 1 pipet kaca merk Fanbo, 1 korek api, 1 motor Honda Scoopy KU 2980 IB, dan 1 kardus cokelat.

Menurut Kapolres, nilai ekonomis sabu tersebut mencapai Rp4.561.530.000, dan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 36.492 orang berdasarkan estimasi satu gram sabu dapat dipakai 12 orang.

Diduga Jaringan Antarwilayah

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa AS ditugaskan mengambil paket bersama rekannya berinisial SP, yang saat ini masih buron. Paket sabu itu rencananya akan dikirim ke Bontang, Kalimantan Timur, dengan rute laut Tarakan–Tanjung Selor dan dilanjutkan jalur darat.

Baca :  Presiden Prabowo Targetkan 300 Ribu Jembatan Demi Akses Anak Sekolah Aman

Pelaku menggunakan modus modifikasi paket kiriman dan penyamaran sebagai barang legal. AS mengaku dijanjikan upah sebesar Rp60 juta jika berhasil mengantarkan paket tersebut ke tujuan.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5–20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Mengakhiri konferensi pers, Kapolres menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam memberantas narkoba. “Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan meminta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Pengungkapan ini kembali menegaskan keseriusan Polres Tarakan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah perbatasan. (*/)