Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pembalakan Liar Pemicu Banjir Bandang Aceh Tamiang

Dittipidter Bareskrim Polri turun ke Aceh Tamiang untuk mengusut dugaan pembalakan liar dan kerusakan lingkungan yang diduga menjadi penyebab banjir bandang di wilayah tersebut. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, untuk mengusut dugaan pembalakan liar dan kerusakan lingkungan yang disinyalir menjadi pemicu banjir bandang di wilayah tersebut.

Penyelidikan difokuskan pada alur sungai yang membawa gelondongan kayu besar hingga ke kawasan permukiman warga, menyebabkan kerusakan rumah dan fasilitas umum. Tim penyidik menelusuri kemungkinan adanya aktivitas ilegal di kawasan hulu sungai.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa penyelidik melakukan identifikasi dan pencocokan material kayu yang ditemukan di lokasi terdampak, khususnya di sekitar Pesantren Darul Mukhlisin, dengan kondisi kawasan hulu sungai.

“Kami mencocokkan kayu-kayu yang ditemukan di lokasi terdampak dengan kondisi di wilayah hulu untuk memastikan asal muasal material tersebut,” ujar Irhamni, Selasa (6/1/2026).

Selain temuan kayu gelondongan, tim Dittipidter juga menemukan sedimentasi dalam volume sangat tinggi di sejumlah titik terdampak. Kondisi ini dinilai memperparah dampak banjir bandang hingga menyebabkan kerusakan bangunan dan infrastruktur publik.

Baca :  Aldila Sutjiadi-Janice Tjen Sabet Emas Ganda Putri SEA Games 2025 Thailand

“Sedimentasi yang luar biasa di TKP Darul Mukhlisin dan sekitarnya menjadi salah satu faktor utama rusaknya rumah warga dan fasilitas umum,” jelas Irhamni.

Dalam pengembangan penyelidikan, tim Polri menelusuri wilayah Desa Pante Kera, Kabupaten Aceh Timur, hingga Kecamatan Simpang Jernih. Dari hasil peninjauan, ditemukan debit air sungai yang tetap tinggi, curah hujan lebat, serta banyaknya kayu berserakan di sepanjang sungai dan badan jalan.

Irhamni menegaskan bahwa Kecamatan Simpang Jernih juga masuk dalam wilayah terdampak. Dugaan sementara, sumber kerusakan lingkungan berasal dari kawasan hulu di Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, serta Desa Lokop, Kabupaten Aceh Timur.

“Identifikasi awal mengarah pada aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, termasuk hutan lindung serba guna dan hutan lindung Simpang Jernih. Kami tengah mengumpulkan alat bukti untuk meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Baca :  Bareskrim Polri Sita Rp37,6 Miliar Dana Judi Online, Ratusan Rekening Diblokir

Tak hanya itu, penyelidik juga mendalami dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait pembukaan lahan tanpa dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup). Aktivitas tersebut dinilai berisiko tinggi memicu longsor dan banjir.

“Pembukaan lahan yang legal wajib memiliki UKL-UPL. Di dalamnya diatur batasan kemiringan lahan. Area dengan kemiringan di atas 40 derajat tidak boleh dibuka karena berpotensi menimbulkan longsor dan sedimentasi,” jelas Irhamni.

Menurutnya, sedimentasi dari kawasan hulu telah membuat sungai kehilangan daya tampung. Akibatnya, hujan dengan intensitas singkat sekalipun dapat memicu banjir besar di wilayah hilir, termasuk di kawasan Kuala Simpang.

“Lumpur dari hulu masuk ke rumah warga dan sungai mengalami pendangkalan parah. Inilah yang menjadi indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana lingkungan hidup,” pungkas Irhamni. (*/)