KalbarOke.com – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Dedi Prasetyo menegaskan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana. Prinsip tersebut dikenal sebagai non penalization, yang menempatkan korban sebagai subjek yang harus dilindungi, bukan dihukum.
Pernyataan itu disampaikan Dedi saat peluncuran buku Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Januari 2026.
“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan,” kata Dedi. Ia menegaskan Undang-Undang TPPO memberikan hak kepada korban, mulai dari rehabilitasi kesehatan dan sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, hingga perlindungan bagi korban yang berada di luar negeri.
Menurut Dedi, penerapan prinsip non penalization menjadi kunci agar korban tidak kembali terjerat sistem peradilan pidana. Ia menekankan pentingnya screening dini dan mekanisme rujukan yang cepat dan aman untuk memastikan korban tidak salah diposisikan sebagai pelaku.
“Korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Screening dini penting agar korban tidak terseret menjadi pelaku,” ujarnya.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengingatkan bahwa keterlambatan dalam pencegahan dan mitigasi akan berdampak pada lambannya penanganan kasus TPPO, terutama di tengah perkembangan teknologi digital yang memunculkan modus kejahatan baru.
“Crime is a shadow of society. Di era digital ini, kalau kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan TPPO, khususnya terhadap perempuan dan anak, maka penanganannya akan selalu tertinggal,” kata Dedi.
Ia menambahkan, penanganan TPPO tidak dapat dilakukan secara parsial. Dalam kerangka KUHAP dan KUHP baru, penegakan hukum terhadap TPPO menuntut pendekatan yang lebih kompleks, mulai dari pembuktian ilmiah hingga pengungkapan jaringan kejahatan.
“Paradigmanya harus victim centric, ada investigasi jaringan, follow the money, dan kerja terpadu lintas lembaga seperti LPSK dan PPATK. Ini tidak bisa ditangani Polri sendiri,” ujar Dedi.
Penegasan Wakapolri tersebut menandai pergeseran pendekatan penanganan TPPO di Indonesia—dari semata-mata penindakan pidana menuju perlindungan korban dan pembongkaran jaringan kejahatan secara menyeluruh. (*/)






