Karantina Kalbar Gagalkan Penyelundupan Arwana Super Red Ilegal di Bandara Supadio

Karantina Kalbar bersama Avsec Bandara Supadio menggagalkan penyelundupan dua ekor ikan arwana super red ilegal. Satwa endemik Kalimantan itu termasuk spesies dilindungi dan terancam punah. Foto: dok Karantina Kalbar

KalbarOke.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat bersama Aviation Security atau Avsec Kargo Bandara Internasional Supadio menggagalkan upaya penyelundupan dua ekor ikan arwana super red ilegal.

Pengungkapan itu dilakukan melalui pengawasan di Satuan Pelayanan Bandara Internasional Supadio yang memperketat lalu lintas pengiriman satwa dilindungi dari Kalimantan Barat.

Arwana super red merupakan spesies ikan endemik Kalimantan yang berstatus satwa dilindungi penuh. International Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkan spesies tersebut ke dalam Red Data Book sebagai satwa yang terancam punah.

Selain itu, Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) juga telah menetapkan arwana super red dalam Appendix I sejak 1975, sehingga perdagangan internasionalnya diawasi secara ketat.

Baca :  Polsek Meliau Sisir Lokasi PETI di Sanggau, Temukan Belasan Mesin Dompeng di Tiga Desa

Pemerintah Indonesia mewajibkan setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ikan arwana memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) sesuai ketentuan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 Tahun 2018 serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Penanggung Jawab Karantina Bandara Supadio, Triandana Sudarto, mengatakan pihaknya terus memperkuat pengawasan untuk menjaga kelestarian sumber daya hayati, terutama arwana super red yang menjadi maskot ikan hias Kalimantan Barat.

“Karantina secara aktif mengendalikan peredaran satwa dan tumbuhan liar maupun satwa langka. Pengawasan terhadap peredaran ilegal arwana membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan,” kata Triandana.

Baca :  Kemenag Kalbar Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Raya Mujahidin Pontianak, Perkuat Semangat Berbagi Idul Adha

Menurut dia, kerja sama antara Karantina Kalbar dan Avsec Bandara Supadio menjadi bagian penting dalam mencegah perdagangan ilegal satwa dilindungi yang berpotensi mengancam kelestarian ekosistem di Kalimantan Barat. Ia menegaskan pengawasan tersebut dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Triandana berharap upaya pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat menekan praktik penyelundupan satwa dilindungi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga keberlangsungan spesies endemik Kalimantan. (*/)