Polda Kalbar Ungkap 21 Kasus Narkoba, Sita Sabu Rp 4,3 Miliar dan Tangkap 32 Tersangka

Ditresnarkoba Polda Kalbar mengungkap 21 kasus narkotika selama Maret-April 2026. Sebanyak 32 tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu senilai Rp 4,3 miliar. Foto: dok Humas Polda Kalbar

KalbarOke.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,2 kilogram dalam konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Sudjarwo, Pontianak, Kamis, 4 Juni 2026.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pengungkapan 21 kasus narkotika yang ditangani Ditresnarkoba Polda Kalbar selama periode Maret hingga April 2026. Dalam operasi itu, polisi menangkap 32 tersangka yang terdiri atas 31 laki-laki dan satu perempuan. Dari jumlah tersebut, 11 orang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Deddy Supriadi mengatakan para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat. “Para tersangka memanfaatkan jasa pengiriman barang dan menerapkan sistem ranjau atau jaringan distribusi terputus agar transaksi tidak terdeteksi,” kata Deddy dalam konferensi pers.

Baca :  Dua Rekan Pelaku Kabur, Pria di Dusun Tungkul Diciduk Bersama 57,50 Gram Ganja

Dari hasil pengungkapan kasus, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat netto 9.767,81 gram atau sekitar 9,8 kilogram. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 4,39 miliar.

Selain sabu, polisi juga menyita 474 butir pil ekstasi senilai Rp 142,2 juta, 58 pod cartridge liquid vape yang mengandung narkotika senilai Rp 156,6 juta, serta 26 butir pil Happy Five dengan nilai sekitar Rp 10,4 juta.

Menurut Deddy, barang bukti sabu seberat 8.111,92 gram yang dimusnahkan telah mendapatkan penetapan resmi dari kejaksaan dan pengadilan negeri setempat. Sementara barang bukti lain telah dimusnahkan lebih dahulu sesuai prosedur hukum.

Kabid Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Bambang Suharyono melalui Kasubbid Penmas Ajun Komisaris Besar Polisi Prinanto menegaskan kepolisian akan terus memburu jaringan peredaran narkotika di Kalimantan Barat. “Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kalbar,” ujar Prinanto.

Baca :  Polsek Jangkang Cek Tiga Titik Hot Spot Karhutla di Desa Selampung Sanggau

Ia mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Menurut Prinanto, kerja sama antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta KUHP yang telah diperbarui. Para tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga pidana mati atau penjara seumur hidup. (*/)