KalbarOke.com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mempertimbangkan memanggil artis Dude Herlino dalam penyelidikan dugaan kecurangan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dude diketahui pernah menjadi duta merek (brand ambassador) perusahaan fintech berbasis syariah tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik masih memfokuskan diri pada pengumpulan alat bukti. Menurut dia, setiap pihak yang dinilai dapat memberikan informasi relevan akan dimintai keterangan.
“Dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti, semua pihak atau orang yang dapat memberikan informasi terkait suatu perkara pidana pasti akan dipanggil dan dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan,” kata Ade Safri, Senin, 26 Januari 2026.
Ade Safri menyebut pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak eksternal, tetapi juga jajaran manajemen PT DSI, termasuk Direktur Utama PT DSI Tafiq Aljufri. Namun, ia belum memastikan jadwal pemanggilan terhadap Dude maupun pihak manajemen perusahaan.
Kasus dugaan kecurangan PT Dana Syariah Indonesia telah naik ke tahap penyidikan sejak 14 Januari 2026. Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
“Penyidik terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menemukan alat bukti,” ujar Ade Safri.
Modus Proyek Fiktif
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap indikasi kecurangan dalam kasus dugaan gagal bayar PT DSI terhadap para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang ditemukan adalah penggunaan proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam yang telah ada.
“Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya digunakan kembali dan dilekatkan pada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI,” kata Ade Safri dalam keterangan sebelumnya, Jumat, 23 Januari 2026.
Dalam rangka penyidikan, aparat juga menggeledah kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia. Penggeledahan dilakukan sejak Jumat, 23 Januari 2026 sore hingga Sabtu dini hari. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen fisik serta barang bukti elektronik berisi data dan informasi digital.
Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan para pihak terkait. (*/)






