KalbarOke.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan pelanggaran di sektor pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO sebagai pemegang saham, serta EL yang merupakan istri dari ESO.
“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini,” kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu, 4 Februari 2026.
Menurut Ade Safri, hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan kerja sama tidak sah dalam aktivitas perdagangan saham yang berkaitan dengan produk reksadana yang dikelola PT MPAM. Perusahaan tersebut diduga menjadikan saham tertentu sebagai underlying asset reksadana dengan lawan transaksi berasal dari rekening pihak terafiliasi.
Rekening tersebut, kata Ade Safri, dimiliki oleh ESO dan ESI, yang merupakan adik dari ESO sekaligus pemegang saham PT MPAM. Keduanya diduga memanfaatkan fasilitas manajer investasi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Modusnya dengan membeli saham afiliasi ESO yang berada dalam produk reksadana PT MPAM pada harga rendah, kemudian menjual kembali ke reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang lebih tinggi,” ujar Ade Safri.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi serta sejumlah ahli pidana dan pasar modal. Bareskrim juga melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek milik PT MPAM dan pihak-pihak yang terafiliasi.
“Enam subrekening di antaranya merupakan milik reksadana, dengan total nilai aset saham sekitar Rp 467 miliar berdasarkan harga efek per 15 Desember 2025,” kata Ade Safri.
Ia menegaskan, penegakan hukum di sektor pasar modal dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi kepentingan investor.
“Negara tidak akan memberi ruang bagi praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat,” ujarnya. (*/)






