KalbarOKe.com — Badan Reserse Kriminal Polri memulangkan 249 warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) dari Kamboja sepanjang Januari 2026. Pemulangan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) Bareskrim Polri dalam dua gelombang penerbangan.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah mengatakan seluruh WNIB tersebut telah tiba di Indonesia dalam kondisi sehat. “Sebanyak 249 WNIB sudah dipulangkan ke Tanah Air,” kata Nurul, Senin, 9 Februari 2026.
Gelombang pertama pemulangan dilakukan pada 22 Januari 2026 melalui satu penerbangan dengan membawa 91 orang. Adapun gelombang kedua berlangsung pada 30 dan 31 Januari 2026 melalui tiga penerbangan, masing-masing 91 orang pada 30 Januari pagi, 36 orang pada malam harinya, serta 31 orang pada 31 Januari.
Berdasarkan hasil asesmen Subdirektorat III PPO, sebagian besar WNIB direkrut oleh sesama warga Indonesia yang lebih dulu berada di Kamboja. Para perekrut menjanjikan pekerjaan sebagai operator e-commerce, layanan pelanggan, pelayan restoran, hingga pengelola judi online. Informasi lowongan disebarkan melalui grup pencari kerja dan media sosial seperti Facebook dan Telegram.
Nurul menjelaskan, pada tahap keberangkatan para WNIB difasilitasi tiket pesawat oleh pihak perekrut. Mereka diberangkatkan menggunakan visa turis dengan rute beragam, antara lain Medan–Batam–Singapura–Kamboja, Jakarta–Singapura–Kamboja, serta Batam–Malaysia–Kamboja.
Setibanya di Kamboja, para WNIB ditempatkan di perusahaan yang menjalankan praktik penipuan daring. Jam kerja berlangsung antara 14 hingga 18 jam per hari dengan target tertentu. Meski kebutuhan makan dan tempat tinggal disediakan, mereka tidak bebas keluar gedung karena pengamanan yang ketat.
Sebagian WNIB diketahui telah bekerja selama dua bulan hingga satu setengah tahun dengan janji gaji Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per bulan. Namun, tidak sedikit yang mengaku belum menerima upah atau hanya dibayar secara tunai tanpa kejelasan.
Dari ratusan orang yang dipulangkan, hanya tiga WNIB yang menyatakan bersedia membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Ketiganya berencana melapor ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara sesuai domisili masing-masing.
Nurul menambahkan, mayoritas WNIB tidak lagi memiliki barang bukti seperti telepon genggam atau dokumen perjalanan. Dalam setiap proses pemulangan, Polri melakukan pemantauan di bandara berdasarkan informasi dari KBRI atau KJRI melalui nota diplomatik.
Setibanya di Indonesia, para WNIB kembali menjalani asesmen untuk memastikan apakah mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang. Proses tersebut dilakukan bersama Polri, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian Sosial. (*/)






