Kapolri Perintahkan Proses Etik dan Pidana Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa di Tual

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar kasus dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS terhadap seorang siswa berinisial AT di Tual diproses secara etik maupun pidana. Sigit menegaskan pentingnya penegakan keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Saya sudah perintahkan agar kasus ini diusut tuntas, baik secara etik maupun pidana, serta memastikan hukuman yang setimpal bagi pelaku demi menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” kata Sigit pada Senin, 23 Februari 2026.

Kapolri menyatakan kemarahannya atas peristiwa tersebut karena dinilai mencederai nama baik Korps Brimob Polri, yang seharusnya hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.

“Sama seperti yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Kejadian ini jelas menodai marwah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat,” ujar Sigit.

Baca :  Prabowo Dorong Proyek Gentengisasi demi Lingkungan Permukiman Lebih Indah

Ia juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban serta masyarakat atas meninggalnya siswa tersebut. “Saya mengucapkan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi,” katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden dugaan penganiayaan tersebut. Institusi kepolisian menyatakan turut berduka cita atas meninggalnya korban.

Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddizon Isir menegaskan pihaknya sangat menyesalkan kejadian itu dan menyampaikan empati kepada keluarga besar korban.

“Polri turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” kata Isir dalam keterangan tertulis, Sabtu, 21 Februari 2026.

Baca :  Gakkum Kehutanan Tahan Pemilik 24 Satwa Dilindungi, Terancam 15 Tahun Penjara

Isir juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan individu dan tidak mencerminkan nilai-nilai institusi kepolisian.

“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ucapnya.

Ia memastikan proses hukum terhadap oknum anggota Brimob itu akan dilakukan secara terbuka dan akuntabel, baik melalui mekanisme pidana maupun penegakan kode etik kepolisian. “Polri berkomitmen menegakkan hukum dan kode etik secara transparan dan akuntabel,” kata Isir. (*/)