Peringatan Bagi Ekspedisi! Karantina Kalbar Amankan 1,6 Ton Telur, Kulit Sapi dan Burung di Pelabuhan Dwikora

Tim Karantina Kalbar menyita 1.650 kg telur, kulit sapi, dan burung tanpa dokumen di Pelabuhan Dwikora. Langkah tegas cegah penyebaran penyakit hewan. (Foto: Hms)

KalbarOke.Com — Balai Karantina Kalimantan Barat kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga keamanan hayati dan pangan di pintu masuk Bumi Khatulistiwa. Tim pengawasan Pelabuhan Dwikora berhasil mengamankan ribuan kilogram komoditas hewan dan produk hewan ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan resmi, Kamis (19/2/2026).

Operasi rutin ini berhasil membongkar muatan truk yang mencurigakan saat pemeriksaan kapal. Di dalamnya, petugas menemukan beragam komoditas tanpa sertifikat kesehatan dari daerah asal, yang meliputi:

• Telur Konsumsi: Sebanyak 1.650 kilogram (165 ikat).
• Kulit Sapi: Sebanyak 480 kilogram (12 karung).
• Satwa Burung: 7 ekor burung Cucak Hijau dan 2 ekor burung Kolibri.

Langkah penahanan ini diambil setelah pihak ekspedisi maupun pengelola angkutan tidak mampu menunjukkan dokumen kesehatan resmi berdasarkan pemeriksaan intensif di lapangan. Modus operandi ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Baca :  Mempawah Jadi Pusat Hilirisasi Aluminium, Erlina: Jangan Sampai Rakyat Kami Hanya Jadi Penonton!

Kepala Balai Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah wajib untuk melindungi peternak lokal dan masyarakat dari risiko penyakit hewan menular.

“Tindakan penahanan ini merupakan langkah preventif wajib guna memastikan setiap hewan dan produk hewan yang masuk ke Kalbar terjamin kesehatannya. Risiko penyebaran penyakit hewan sangat mempertaruhkan keamanan pangan serta stabilitas ekonomi peternak lokal,” tegas Ferdi.

Karantina Kalbar memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Pemilik barang kini diwajibkan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan melengkapi persyaratan jika tidak ingin barang tersebut disita secara permanen atau dimusnahkan.

Aksi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha ekspedisi agar tidak mengabaikan kewajiban sertifikasi kesehatan. Masyarakat diimbau untuk selalu melapor dan memeriksakan komoditas hewan atau tumbuhan yang dibawa demi menjaga ekosistem dan kesehatan bersama di Kalimantan Barat.

Baca :  Polda Metro Buka Opsi Razia Gas “Whipping” yang Disalahgunakan

Ringkasan Berita

*Petugas Karantina Kalbar mengamankan 1.650 kg telur, 480 kg kulit sapi, dan sejumlah burung ilegal di Pelabuhan Dwikora, Kamis (19/2/2026).

*Komoditas tersebut ditahan karena tidak memiliki sertifikat kesehatan dari daerah asal sesuai mandat UU No. 21 Tahun 2019.

*Kepala Balai Karantina Ferdi menekankan bahwa pengawasan ketat ini bertujuan mencegah masuknya penyakit hewan yang bisa merusak ekonomi peternak lokal.

*Status barang saat ini adalah penahanan dan akan diproses lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

*Pihak Karantina memberikan peringatan keras kepada jasa ekspedisi untuk patuh pada prosedur karantina di setiap pintu masuk wilayah.