Panduan Zakat Fitrah 2026 di Kalbar: Paling Murah Rp35.100, Tertinggi Capai Rp99.900 Per Jiwa

Kanwil Kemenag Kalbar menetapkan besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M sebesar 2,7 kg beras. Tersedia 6 klasifikasi nilai uang sesuai harga konsumsi harian. (Foto: Hms)

KalbarOke.Com — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Keputusan ini diambil melalui Rapat Koordinasi lintas instansi yang digelar di ruang Oproom Kanwil Kemenag Kalbar, Pontianak, Senin (23/2/2026).

Berdasarkan hasil musyawarah bersama MUI, Baznas, Disperindag, hingga Bulog, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini adalah 2,7 kilogram beras per jiwa. Angka ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022.

Kakanwil Kemenag Kalbar, Muhajirin Yanis, menjelaskan bahwa penetapan dilakukan lebih awal agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan zakat terbaiknya dan mempermudah sosialisasi ke seluruh pelosok daerah.

“Rapat penetapan Zakat fitrah ini perlu kita bahas lebih awal, supaya dapat disosialisasikan jauh-jauh hari dan masyarakat muslim dapat menyiapkan zakat terbaiknya,” ujar Muhajirin Yanis.

Bagi umat Muslim yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk uang, rapat tersebut menyepakati 6 klasifikasi harga yang disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari:

Baca :  Dari Tuak Pekejang hingga Betangkan Beakuk, Ini Daftar Lengkap Warisan Budaya Tak Benda Baru Asal Sintang

(Klasifikasi : Harga per Kg : Nilai Zakat per Jiwa)

Beras Kelas I : Rp 37.000 : Rp 99.900
Beras Kelas II : Rp 23.000 : Rp 62.100
Beras Kelas III : Rp 19.000 : Rp 51.300
Beras Kelas IV : Rp 15.000 : Rp 40.500
Beras Kelas V : Rp 14.500 : Rp 39.150
Beras Kelas VI : Rp 13.000 : Rp 35.100

Selain zakat fitrah, rapat tersebut juga memutuskan besaran Nilai Fidyah tahun ini, yaitu sebesar Rp35.000 per jiwa per hari.

Muhajirin Yanis menekankan bahwa enam klasifikasi harga di atas merupakan pilihan alternatif yang bisa disesuaikan dengan kemampuan masing-masing keluarga. Jika masyarakat mengonsumsi beras dengan harga di luar daftar tersebut, besaran zakat dapat dihitung secara mandiri dengan mengalikan harga beras per kilogram dengan 2,7 kg.

Hadir dalam rapat tersebut tokoh-tokoh penting seperti Ketua MUI Kalbar Basri Har, Tenaga Ahli Prof. Wajidi Sayadi, hingga Dekan FEBI IAIN Pontianak Samsul Hidayat, guna memastikan keputusan ini memiliki dasar syariat dan data pasar yang akurat.

Baca :  Buka Puasa Bersama di Rumah Dinas, Sekda Kalbar: Silaturahmi KAHMI Adalah Cara Memantapkan Perjuangan

Ringkasan Berita

• Kanwil Kemenag Kalbar menetapkan besaran Zakat Fitrah 1447 H sebesar 2,7 kg beras/jiwa atau dalam bentuk uang mulai dari Rp35.100 hingga Rp99.900.

• Penetapan ini didasarkan pada survei harga pasar terkini dan merujuk pada Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 serta UU No. 23 Tahun 2011.

• Masyarakat dapat memilih salah satu dari 6 klasifikasi harga beras yang disediakan sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi harian.

• Nilai Fidyah disepakati sebesar Rp35.000 per hari bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa sesuai ketentuan syariat.

• Kemenag mendorong sosialisasi masif sejak awal Ramadan agar umat Muslim dapat menunaikan kewajiban dengan lebih terencana.