KalbarOKe.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap sindikat penjualan perangkat phishing yang beroperasi lintas negara dengan nilai keuntungan mencapai Rp25 miliar. Dua tersangka berinisial GWL dan FYTP ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis, 9 April 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan situs mencurigakan yang menawarkan script phishing. Penelusuran kemudian mengarah ke platform w3llstore.com yang diketahui mendistribusikan tools melalui bot di aplikasi Telegram.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, mengatakan perangkat tersebut terbukti digunakan untuk melakukan aksi kejahatan siber. “Tools ini dapat mencuri kredensial korban dan bahkan mengambil alih akun tanpa memerlukan kode OTP,” ujarnya.
Menurut dia, metode kerja perangkat ini memanfaatkan kelengahan korban dengan menyedot data saat memasukkan nama pengguna dan kata sandi. Dalam beberapa kasus, pelaku juga dapat mengakses session login, sehingga mempermudah pengambilalihan akun.
Penyidikan kasus ini turut melibatkan kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mengidentifikasi korban di Amerika Serikat serta menelusuri jaringan pengguna tools tersebut.
Dalam perannya, GWL disebut sebagai pembuat sekaligus pengelola perangkat phishing dan sistem distribusinya. Adapun FYTP bertugas mengatur aliran dana hasil kejahatan melalui mata uang kripto dan rekening perbankan.
Polisi mencatat, pola transaksi sindikat ini telah bergeser dari penggunaan situs web ke platform Telegram, dengan sistem pembayaran berbasis kripto untuk menyamarkan jejak transaksi. Hasil penyidikan menunjukkan korban tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga dari sejumlah negara lain, menguatkan bahwa praktik ini termasuk dalam kategori kejahatan siber transnasional.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat turut menyita aset senilai sekitar Rp4,5 miliar yang terdiri atas rumah, kendaraan, dan perangkat elektronik. Dari penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, total keuntungan kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp25 miliar.
Johnny menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital. “Kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Kami akan terus memperkuat kerja sama internasional untuk menindaknya,” kata dia.
Ia menambahkan, langkah tegas ini sekaligus menunjukkan bahwa Indonesia bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan siber. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk para pembeli dan pengguna tools phishing tersebut. (*/)







