KalbarOke.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan modus pengiriman paket melalui ojek online. Kasus ini terungkap berkat kewaspadaan seorang pengemudi ojol yang melaporkan paket mencurigakan ke petugas di Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan laporan diterima pada Senin malam, 13 April 2026. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan X-Ray terhadap paket tersebut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 13 bungkus cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung etomidate serta satu paket sabu,” kata Eko dalam keterangan, Jumat, 17 April 2026. Menindaklanjuti temuan itu, tim penyidik melakukan operasi lanjutan dengan metode control delivery dan undercover. Operasi dipimpin oleh Handik Zusen bersama Kevin Leleury.
Paket tersebut semula akan dikirim ke kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun saat proses penyerahan, penerima mengarahkan agar paket kembali dikirim ke sebuah hotel di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Dari pengembangan di lokasi, polisi mengidentifikasi dan menangkap tersangka bernama Ananda Wiratama sebagai pemilik barang haram tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, Ananda mengaku telah melakukan pengiriman narkotika sebanyak 37 kali atas perintah seseorang berinisial Frendry Dona yang kini masih diburu aparat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 163,03 gram, ganja 60,44 gram, serta 21 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Eko menyebut total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan mencapai Rp410.781.120. Ia menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (*/)







