Feri Bardan-Siantan Berlayar Lagi, Truk dan Bus Dilarang Naik

Kapal feri penyeberangan Bardan-Siantan kembali beroperasi mulai 24 Februari 2026. Simak daftar kendaraan yang diperbolehkan dan dilarang melintas. (Foto: Komf.)

KalbarOke.Com — Layanan penyeberangan Sungai Kapuas yang menghubungkan Jalan Bardan Nadi ke Siantan resmi beroperasi kembali sejak Selasa (24/2/2026). Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, memastikan kapal feri KMP Jembatan Kapuas sudah bisa melayani masyarakat, namun dengan sejumlah pembatasan kendaraan.

Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran mobilitas sekaligus menjaga keamanan operasional di jalur perairan tersebut. Meski sudah dibuka, tidak semua jenis kendaraan diizinkan menumpang untuk sementara waktu.

“Kendaraan yang diperbolehkan melintas meliputi kendaraan roda dua dan roda tiga, kendaraan roda empat atau mobil pribadi, pickup tanpa muatan atau kosong, penumpang umum atau pejalan kaki serta sepeda,” jelas Yuli Trisna Ibrahim.

Demi alasan keselamatan, pihak Dishub memberikan larangan tegas bagi kendaraan bermuatan berat dan kendaraan besar untuk menggunakan jasa feri. Adapun daftar kendaraan yang dilarang melintas adalah:

Baca :  Kakan Kemenag Singkawang Datangi Open House Imlek: Simbol Kuat Persaudaraan di Kota Tertoleran

• Truk dan bus (baik bermuatan maupun kosong).
• Truk sedang atau engkel (bermuatan maupun kosong).
• Mobil pickup yang membawa muatan.
• Mobil boks (bermuatan maupun kosong).

“Kebijakan ini diberlakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” tegas Trisna.

Kembalinya operasional feri disambut antusias oleh warga. Maulana (46), warga Pontianak Utara, mengaku sangat terbantu dengan dibukanya kembali jalur ini. Baginya, feri adalah jalur cepat yang memangkas waktu tempuh tanpa harus memutar jauh melalui jembatan.

“Alhamdulillah feri sudah beroperasi lagi. Kami yang tinggal di Pontianak Utara sangat terbantu karena akses jadi lebih cepat dan tidak perlu memutar jauh,” ungkap Maulana penuh syukur.

Baca :  Harmoni di Kota Khatulistiwa: Lampion dan Ketupat Hiasi Pontianak Sambut Imlek serta Ramadan

Pemerintah Kota berharap seluruh pengguna jasa dapat mematuhi aturan pembatasan ini agar operasional penyeberangan tetap lancar, aman, dan nyaman bagi semua pihak yang melintas di pusat Kota Pontianak tersebut.


Ringkasan Berita

*Kapal feri penyeberangan Bardan-Siantan (KMP Jembatan Kapuas) kembali beroperasi mulai Selasa (24/2/2026).

*Kendaraan yang boleh naik: Motor, sepeda, mobil pribadi, dan pickup kosong.

*Kendaraan yang dilarang: Truk, bus, mobil boks, dan pickup bermuatan.

*Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga faktor keamanan dan keselamatan teknis penyeberangan.

*Warga merasa terbantu karena feri mempermudah akses mobilitas antara pusat kota dan wilayah Pontianak Utara.