Sita 60 Layangan di Pontianak Utara, Satpol PP Sebut Sudah Banyak Korban Akibat Tali Gelasan

Satpol PP Kota Pontianak menyita 60 unit layangan dan belasan gelondongan benang dalam operasi penertiban penegakan Perda di wilayah Pontianak Utara. (Foto: Dok/Sat)

KalbarOke.Com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggelar operasi penertiban layangan secara besar-besaran di wilayah Kecamatan Pontianak Utara, Sabtu (6/6/2026) sore. Dalam penertiban tersebut, anggota Satpol PP berhasil mengamankan puluhan unit layangan beserta perlengkapan pendukung yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas permainan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen nyata dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Penertiban ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga ketenteraman dan keselamatan masyarakat, apalagi sudah banyak korban akibat permainan layangan. Aktivitas bermain layangan berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun jaringan utilitas publik,” ujarnya secara tegas.

Operasi yang berlangsung dari pukul 16.00 hingga 18.00 WIB itu melibatkan sedikitnya 20 personel gabungan. Unsur penindak terdiri atas 13 anggota Satpol PP Kota Pontianak serta didukung oleh tiga personel TNI AD dari jajaran Kodim 1207/Pontianak.

Tim gabungan menyisir sejumlah lokasi yang selama ini ditengarai kerap menjadi titik aktivitas bermain dan penyimpanan layangan di wilayah Pontianak Utara. Beberapa kawasan yang disasar di antaranya meliputi Jalan Gusti Situt Mahmud, Jalan Parwasal, Jalan Harun II, Jalan Budi Utomo, hingga Jalan Sultan Hamid II.

Baca :  Sungai Sekayu dan Tayan Tercemar Parah, Aliansi Masyarakat Tayan Hulu Tegas Tolak PETI

Dari hasil operasi senyap tersebut, petugas sukses menyita sebanyak 60 buah layangan, sembilan gelondongan benang (gelasan/kawat), tiga buah tegek (galah pengait), serta satu tas khusus berisi layangan. Barang-barang tersebut ditemukan petugas di sejumlah lokasi berbeda di kawasan Pontianak Utara.

Catatan temuan terbanyak diperoleh petugas di kawasan Jalan Harun II dengan total sitaan 36 layangan, satu gelondongan benang, dan tiga tegek. Sementara di Jalan Gusti Situt Mahmud, petugas mengamankan 12 layangan dan tiga gelondongan benang. Di lokasi lain, tepatnya di Jalan Budi Utomo depan Masjid Al-Ihsan, turut diamankan satu tas layangan, tujuh layangan, dan dua gelondongan benang.

Sudiyantoro menyatakan bahwa kegiatan penegakan hukum perda ini akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkala guna menekan angka pelanggaran di lapangan yang dapat mengganggu ketenteraman berlalu lintas dan keselamatan warga.

“Kami akan terus melakukan monitoring dan penertiban secara berkala. Ini merupakan komitmen Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat Kota Pontianak,” tegas Sudiyantoro.

Baca :  Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara Pidana, Didominasi Kasus Narkotika

Ia menambahkan, seluruh barang bukti hasil penertiban sore itu kini telah diangkut dan diamankan di kantor Sekretariat Penegakan Peraturan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Pontianak untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta kesadaran komunal masyarakat untuk tidak lagi bermain layangan, terutama di area pemukiman dan jalan raya, karena sudah terlalu banyak korban luka akibat jeratan tali layangan,” pungkasnya.


Ringkasan Berita:

  • Satpol PP Kota Pontianak bersama personel Kodim 1207 menggelar razia layangan di lima titik rawan Kecamatan Pontianak Utara, Sabtu (6/6/2026) sore.
  • Sebanyak 60 unit layangan, 9 gelondongan benang, dan 3 tegek berhasil disita petugas sebagai bagian dari penegakan Perda Nomor 19 Tahun 2021.
  • Lokasi penemuan properti layangan terbanyak berada di Jalan Harun II dengan rincian 36 unit layangan beserta galah pengaitnya.
  • Kepala Satpol PP Ahmad Sudiyantoro mengingatkan ancaman fatal tali layangan terhadap pengguna jalan raya dan kerusakan instalasi utilitas listrik publik.
  • Seluruh barang bukti kini ditahan di sekretariat P2D Satpol PP Kota Pontianak, dan pengawasan berkala akan terus diintensifkan ke depan.