Kemdiktisaintek Tetapkan Mekanisme Tugas Belajar PNS 2026, Usia Dosen Diperpanjang

Kemdiktisaintek menetapkan mekanisme Tugas Belajar PNS 2026 melalui Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026. Batas usia dosen peserta tugas belajar diperpanjang. Foto: dok Kemdiktisaintek

KalbarOke.com – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi resmi menetapkan mekanisme Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Tugas Belajar PNS, yang disosialisasikan secara daring pada Senin, 2 Maret 2026.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya transformasi birokrasi yang adaptif dan berbasis kompetensi. Menurut dia, pengembangan sumber daya manusia harus dirancang terukur agar memberikan dampak nyata bagi institusi dan masyarakat.

“Kebijakan ini adalah bagian dari transformasi birokrasi yang adaptif, profesional, dan berbasis kompetensi. Kami ingin memastikan setiap investasi pengembangan SDM memberi dampak nyata,” kata Brian dalam keterangan resmi.

Peraturan tersebut mengatur secara komprehensif pelaksanaan tugas belajar, mulai dari tujuan, jenis program pendidikan, persyaratan peserta, skema pelaksanaan, pembiayaan, hingga sistem pemantauan dan evaluasi berbasis digital terintegrasi. Program ini diarahkan untuk meningkatkan kompetensi PNS sesuai standar jabatan serta mendukung pengembangan karier melalui peningkatan kualifikasi pendidikan.

Baca :  Kampus Diminta Jadi Motor Hilirisasi Riset Sawit Berkelanjutan

Pelaksana Tugas Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kemdiktisaintek, Amalia Suzianti, menyatakan perencanaan tugas belajar disusun sebagai bagian integral dari rencana pengembangan kompetensi pegawai. Perencanaan tersebut mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan SDM di masing-masing unit kerja.

“Tugas belajar merupakan program pengembangan kompetensi yang harus terus dijalankan. Perguruan tinggi adalah tempat membangun manusia Indonesia yang lebih berkualitas, sehingga kualitas dosen juga harus terus ditingkatkan,” ujar Amalia.

Dalam mekanisme terbaru, tugas belajar dilaksanakan melalui dua skema. Pertama, tanpa tugas jabatan yang memungkinkan pegawai fokus penuh pada pendidikan. Kedua, dengan tugas jabatan melalui skema bekerja sambil belajar. Penetapan skema disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kemampuan pegawai.

Tugas belajar dapat ditempuh melalui program pendidikan akademik, vokasi, serta profesi dan spesialis. Program tersebut dapat diikuti di perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi maupun di perguruan tinggi luar negeri yang terdaftar dan diakui secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca :  Delegasi Mombasa County Sambangi Kemdiktisaintek, Bahas Perluasan Akses Pendidikan Tinggi

Kebijakan ini juga menghadirkan pengaturan baru bagi dosen. Batas usia maksimal pendaftaran yang sebelumnya 51 tahun diperpanjang menjadi 53 tahun bagi dosen tanpa tugas jabatan dan 57 tahun bagi dosen dengan tugas jabatan. Penyesuaian ini disebut sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan karier dosen secara berkelanjutan.

Selain itu, pengaturan hak dan kewajiban peserta tugas belajar diperkuat melalui sistem digital terintegrasi yang dilengkapi dengan early warning system. Sistem ini dirancang untuk memastikan pelaksanaan tugas belajar berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Melalui kebijakan ini, Kemdiktisaintek menegaskan komitmennya membangun birokrasi profesional dan berbasis kompetensi guna mendukung pendidikan tinggi, sains, dan teknologi yang berdampak bagi pembangunan nasional. (*/)