Polisi Bongkar TPPO Modus MiChat, Dua Pelaku Ditangkap

Polda Banten mengungkap kasus TPPO bermodus perekrutan PSK via MiChat di Kabupaten Serang. Dua pelaku ditangkap, tiga perempuan diidentifikasi sebagai korban. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Polda Banten mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan dan penawaran pekerja seks komersial melalui aplikasi daring. Kasus ini terungkap pada Senin dini hari, 16 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kost di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Pengungkapan dilakukan Subdirektorat IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas perekrutan, penampungan, dan penawaran perempuan untuk melayani pelanggan. Para pelaku diduga memanfaatkan aplikasi MiChat untuk memasarkan korban.

Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Irene Missy, mengatakan para korban dijanjikan imbalan bulanan. “Modusnya merekrut, menampung, lalu menawarkan korban melalui aplikasi MiChat. Dari hasil penyelidikan, korban dijanjikan gaji sekitar Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan,” kata Irene dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Februari 2026.

Baca :  Bawa Misi Budaya ke Riyadh, Wakil Ketua PA Bengkayang Kenalkan Tas 'Juah' di Arab Saudi

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku, yakni seorang laki-laki berinisial AB (27) dan seorang perempuan berinisial FT (26). Penyidik juga mengidentifikasi tiga perempuan sebagai korban yang direkrut dan ditempatkan di lokasi.

Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain satu unit telepon seluler milik pelaku, uang tunai Rp9.850.000, enam kotak alat kontrasepsi, satu gel pelumas, serta tangkapan layar percakapan yang diduga terkait aktivitas perdagangan orang.

Baca :  Jaringan Penipuan Phishing Berkedok e-Tilang Kejaksaan Dikendalikan Warga Tiongkok Terbongkar

Irene menyatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan korban untuk mendalami jaringan serta kemungkinan adanya korban lain. “Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan lain dan memastikan perlindungan terhadap para korban,” ujarnya.

Polda Banten mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan TPPO atau bentuk eksploitasi lainnya. Polisi menyatakan pengembangan perkara masih berlangsung dan informasi lanjutan akan disampaikan kepada publik. (*/)