Polisi Ungkap 22,7 Kg Heroin Jaringan Internasional di Bengkalis, Nilainya Rp68 Miliar

Polda Riau mengungkap peredaran 22,73 kilogram heroin di Bengkalis yang diduga terkait jaringan narkotika internasional. Dua tersangka ditangkap, nilai barang bukti mencapai Rp68 miliar. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Kepolisian Daerah Riau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis heroin seberat 22,73 kilogram yang diduga terkait jaringan narkotika internasional. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yang ditangkap di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Media Center Bidang Humas Polda Riau, Kamis, 5 Maret 2026.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Riau, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kepala Bidang Propam Polda Riau, serta perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menetapkan dua tersangka berinisial K (44) dan SK (39) yang merupakan warga Kabupaten Bengkalis. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 42 bungkus heroin dengan berat total 22.731,03 gram atau sekitar 22,73 kilogram.

Wakapolda Riau mengatakan kasus ini tergolong spesifik karena melibatkan jenis narkotika yang jarang ditemukan di Indonesia.

“Produksi heroin berasal dari opium yang umumnya dihasilkan di kawasan Golden Crescent dan Golden Triangle. Dengan demikian dapat dipastikan barang ini berasal dari luar negeri dan merupakan bagian dari jaringan narkotika transnasional,” kata Wakapolda dalam konferensi pers tersebut.

Penangkapan Berawal dari Penyelidikan

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan peredaran heroin di wilayah Kabupaten Bengkalis. Tim operasional Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy.

Baca :  Polda Kalbar Musnahkan 12 Kilogram Sabu, 19 Tersangka Diamankan

Pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 21.47 WIB, petugas menangkap tersangka K di Jalan Lingkar Desa Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.

Dari tangan tersangka K, polisi menemukan lima bungkus heroin yang disimpan dalam plastik hitam, serta satu unit telepon genggam dan sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka K mengaku memperoleh heroin tersebut dari tersangka SK. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SK di rumahnya di Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana.

Dalam penggeledahan lanjutan, petugas menemukan satu bungkus heroin yang dikubur di kebun cabai sekitar 300 meter dari rumah tersangka.

Penyelidikan terus berkembang hingga akhirnya polisi menemukan 36 bungkus heroin lainnya yang disembunyikan di dalam drum berwarna biru di area perkebunan kelapa sawit sekitar 700 meter dari rumah tersangka.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 42 bungkus heroin dengan berat sekitar 22,73 kilogram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau.

Diduga Terkait Jaringan Internasional

Dari hasil penyelidikan sementara, heroin tersebut disimpan oleh tersangka SK atas perintah seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Barang haram itu diketahui telah disimpan sejak Juli 2025 dan belum sempat diedarkan karena menunggu instruksi dari pihak yang memerintahkannya.

Pada Februari 2026, karena tidak mendapatkan kabar dari A, tersangka SK kemudian berinisiatif menjual sebagian heroin tersebut. Ia meminta tersangka K untuk mencarikan pembeli dengan kesepakatan keuntungan dibagi dua.

Baca :  Pertamina Patra Niaga Siagakan 345 Kapal Jaga Distribusi BBM dan LPG Saat Ramadan–Idulfitri

Tersangka K kemudian menghubungi seseorang berinisial HF yang diduga berada di negara tetangga. HF lalu menawarkan heroin tersebut kepada petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli.

Ancaman Hukuman Mati

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polisi memperkirakan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 113.655 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Jika sempat beredar di masyarakat, nilai ekonomis dari heroin seberat 22,73 kilogram tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp68,19 miliar.

Perwakilan BNNP Riau mengapresiasi keberhasilan Polda Riau dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, Provinsi Riau termasuk wilayah yang rawan menjadi pintu masuk peredaran narkotika karena letaknya yang berbatasan dengan negara tetangga.

Polda Riau menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Saat ini penyidik masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran heroin tersebut. (*/)