KalbarOke.com — Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil menangkap buron internasional Jimmy Lie yang masuk daftar red notice Interpol sejak 22 September 2025.
Jimmy Lie merupakan tersangka kasus dugaan suap senilai Rp1,7 miliar terkait pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang. Ia sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya terdeteksi berada di Malaysia.
Kepala Bagian Jaringan Informasi Antarnegara (Kabag Jiantra) Set NCB Interpol Divhubinter Polri Komisaris Besar Ricky Purnama mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Divhubinter Polri, Polres Metro Tangerang Kota, dan otoritas Malaysia.
“Keberhasilan ini diawali dengan koordinasi intensif antara tim Divhubinter Polri dan pihak Imigrasi Putrajaya, Malaysia pada 3 Maret 2026, terkait permintaan operasi penangkapan dan pemulangan tersangka,” kata Ricky dalam keterangannya, Senin, 9 Maret 2026.
Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, otoritas Imigrasi Malaysia berhasil mengamankan Jimmy Lie pada 8 Maret 2026 di wilayah hukum mereka.
Atas arahan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Untung Widiatmoko, staf teknis Polri yang bertugas di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang kemudian ditugaskan untuk mengawal proses pemulangan tersangka ke Indonesia.
Karena keterbatasan penerbangan langsung dari Penang menuju Jakarta, Jimmy Lie diterbangkan melalui rute Penang–Medan dan tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, sekitar pukul 17.30 WIB.
Pada saat yang sama, tim Divhubinter Polri bersama penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota berangkat dari Jakarta menuju Medan untuk melakukan penjemputan resmi terhadap tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan kelayakan terbang atau fit to fly, Jimmy Lie kemudian diterbangkan kembali ke Jakarta pada pukul 20.00 WIB.
“Tersangka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.30 WIB untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ricky.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL di Kabupaten Tangerang dengan nilai mencapai Rp1,7 miliar. Saat proses hukum berlangsung, Jimmy Lie diduga melarikan diri ke luar negeri hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar red notice Interpol pada September 2025. (*/)







