Korlantas Polri Ingatkan Risiko Beli Mobil Bekas, Sindikat Pemalsuan STNK-BPKB Terbongkar

Ilustrasi Korlantas Polri mengimbau masyarakat berhati-hati membeli kendaraan bekas setelah polisi membongkar sindikat pemalsuan STNK dan BPKB lintas provinsi. Foto: Gerd Altmann dari Pixabay

KalbarOke.com – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas Polri mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. Imbauan ini disampaikan menyusul pengungkapan sindikat pemalsuan dokumen kendaraan yang beroperasi lintas provinsi.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, mengatakan pemalsuan dokumen seperti STNK dan BPKB merupakan kejahatan serius yang berpotensi merugikan masyarakat, baik secara hukum maupun materi.

“Polri mengimbau masyarakat agar lebih teliti ketika membeli kendaraan bekas. Pastikan STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat,” kata Wibowo dalam keterangan tertulis, Minggu, 8 Maret 2026.

Sindikat Beroperasi Lintas Provinsi

Kasus ini terungkap setelah Polda Kalimantan Selatan membongkar jaringan pemalsuan dokumen kendaraan pada Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita hampir 20 ribu lembar STNK dan BPKB palsu serta 20 unit mobil yang diduga tidak memiliki dokumen sah.

Menurut Wibowo, jaringan ini diketahui beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, hingga Kalimantan.

Baca :  Dua Perusahaan di Kuala Behe Jadi Target, Satgas PKH Siap Kuasai Lahan Hutan yang Dilanggar

Polisi juga menangkap enam tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat hingga pihak yang memasarkan dokumen kendaraan palsu. Empat tersangka diamankan di Jawa Tengah dan dua lainnya di Kalimantan Selatan.

Sindikat ini menggunakan modus membeli kendaraan yang bermasalah kredit atau mengalami gagal bayar leasing. Kendaraan tersebut kemudian dibuatkan STNK dan BPKB palsu sebelum dijual kembali kepada masyarakat melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.

“Dari praktik ilegal tersebut, sindikat diketahui mampu meraup keuntungan hingga sekitar Rp100 juta setiap bulan,” ujar Wibowo.

Polisi juga menduga adanya keterlibatan oknum penagih utang atau debt collector yang menarik kendaraan dari nasabah bermasalah, lalu menjualnya kembali dengan dokumen palsu.

Kenali Ciri Dokumen Kendaraan Asli

Wibowo mengingatkan masyarakat untuk memahami ciri-ciri dokumen kendaraan asli agar tidak menjadi korban penipuan. Pada BPKB asli, hologram berwarna abu-abu dan tidak berubah warna saat diterawang. Sementara pada dokumen palsu, hologram biasanya berubah menjadi kekuningan.

Baca :  Pawai Gerobak Sahur di Putussibau Terganggu Balap Liar, Polisi Hulu Amankan 22 Motor Berknalpot Brong

Kertas dokumen asli juga lebih tebal dan berkualitas, sedangkan dokumen palsu umumnya lebih tipis dan hasil cetakannya terlihat buram. Selain itu, STNK dan BPKB asli dilengkapi barcode yang dapat dipindai dan terhubung dengan sistem data kepolisian. Lambang Polri pada dokumen asli juga terasa timbul saat diraba serta terlihat jelas di bawah sinar ultraviolet.

Para pelaku pemalsuan dokumen kendaraan dapat dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Untuk mencegah masyarakat menjadi korban, Korlantas Polri menyarankan calon pembeli kendaraan bekas melakukan cek fisik kendaraan di Samsat terdekat, memverifikasi dokumen melalui layanan resmi, serta mewaspadai kendaraan yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah. Lakukan pengecekan langsung ke Samsat agar keaslian dokumen dan identitas kendaraan dapat dipastikan,” ujar Wibowo. (*/)