Sembilan Bulan Baru Lengkap! Ketua BPM Kalbar Kritik Lambannya Kasus Oli Palsu Libatkan Edi Chou

Ketua BPM Kalbar, Gusti Eddy, menyoroti jeda waktu 9 bulan penanganan kasus oli palsu dan mendesak aparat ungkap jaringan cukong di balik tersangka EC. (Foto: Dok.)

KalbarOke.Com — Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas jaringan peredaran oli palsu di wilayahnya. Meski demikian, BPM memberikan catatan kritis terkait proses hukum terhadap tersangka AM alias EC (Edi Chou) yang dinilai lamban.

Ketua BPM Kalbar, Gusti Eddy, menyoroti jeda waktu yang cukup lama dalam penanganan kasus ini. Sejak penggerebekan gudang besar di Kabupaten Kubu Raya pada Jumat (20/6/2025) lalu, berkas perkara baru dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan pada Maret 2026.

“Jeda waktu hampir sembilan bulan menunjukkan lambatnya penanganan. Muncul pertanyaan besar apakah EC adalah pelaku tunggal atau hanya pengelola lapangan. Skala operasi sebesar ini menunjukkan adanya jaringan distribusi dan pendanaan yang kuat,” tegas Gusti Eddy di Pontianak, Senin (9/3/2026).

Gusti Eddy juga membandingkan penegakan hukum dalam kasus ini dengan tindak pidana kecil yang dialami masyarakat ekonomi lemah. Ia menyayangkan tersangka EC tidak ditahan selama masa penyidikan dengan alasan kooperatif, yang menurutnya menciptakan preseden kontras di mata publik.

Ia menilai perbedaan perlakuan ini menunjukkan kesan bahwa hukum masih “tajam ke bawah dan tumpul ke atas”. Menurutnya, dampak kerugian konsumen akibat oli palsu sangat masif karena berpotensi merusak mesin kendaraan warga di seluruh Kalimantan Barat.

Baca :  Polda Kalbar "Bersih-bersih" Internal: Pejabat Utama hingga Kapolres Jalani Tes Urine Mendadak!

“Bedanya dengan maling ayam, bisa langsung ditangkap dan dijebloskan sel karena mereka tidak punya uang. Nah, cukong oli palsu ini belum ditahan oleh Polda Kalbar. Artinya hukum masih berpihak pada penguasa yang kebal hukum, apa saja bisa dilakukan tersangka,” tukas Gusti Eddy.

Selain masalah penahanan, BPM juga menuntut transparansi penuh mengenai jumlah total barang bukti yang diserahkan kepada jaksa. Publik ingin memastikan seluruh liter oli palsu dan mesin pengemas yang disita benar-benar sampai ke persidangan untuk dimusnahkan.

Langkah ini dianggap penting guna menjamin tidak ada barang bukti yang kembali beredar di pasar gelap. Gusti Eddy menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga aktor intelektual atau cukong besar di balik peredaran oli ilegal tersebut terungkap.

Ia juga menyentil penerapan pasal oleh penyidik yang dianggapnya terlalu minim. Gusti Eddy meminta atensi dari Kapolri agar kasus-kasus yang merugikan rakyat dan negara, termasuk tambang ilegal di Kalbar, tidak “dikalahkan” oleh kekuatan pemodal.

Baca :  Polisi Tangkap Dua Tersangka Etomidate, Satu Warga Negara China

“Ingat, BPM akan selalu mengawal kasus ini. Ini bukan pemain tunggal, ada jaringan besarnya yang perlu diungkap Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalbar. Jangan sampai negara kalah sama cukong oli dan tambang ilegal,” pungkasnya.


Ringkasan Berita

*Ketua BPM Kalbar Gusti Eddy mengkritik penanganan kasus oli palsu tersangka EC yang memakan waktu 9 bulan dari penggerebekan hingga pelimpahan berkas.

*BPM mempertanyakan alasan tersangka tidak ditahan selama penyidikan dan mendesak polisi mengungkap jaringan cukong di balik operasional gudang di Kubu Raya.

*Terdapat kekhawatiran masyarakat mengenai transparansi barang bukti berupa ribuan liter oli dan mesin pengemas agar tidak kembali beredar di pasar gelap.

*Gusti Eddy menilai adanya ketimpangan hukum (tajam ke bawah, tumpul ke atas) dalam penanganan kasus korporasi ilegal dibandingkan kasus pidana kecil.

*BPM mendesak Kapolri dan Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk mengusut tuntas mafia oli dan tambang ilegal yang merugikan masyarakat serta negara secara luas.