Waspada Penipuan Link Pajak Palsu, Korban Kehilangan Rp46 Juta dari Rekening M-Banking

Penipuan digital dengan modus link pajak palsu kembali terjadi. Seorang warga dilaporkan kehilangan sekitar Rp46 juta dari rekening mobile banking. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan digital dengan modus penyebaran tautan palsu yang mengatasnamakan pemberitahuan pembayaran pajak. Modus tersebut diduga digunakan pelaku kejahatan siber untuk membobol rekening layanan perbankan digital atau mobile banking (m-banking).

Informasi mengenai modus penipuan ini mencuat setelah seorang warga dilaporkan menjadi korban pada Selasa pagi, 10 Maret 2026. Korban menerima pesan berisi tautan yang mengatasnamakan pemberitahuan kewajiban pembayaran pajak.

Tanpa menaruh kecurigaan, korban membuka tautan tersebut melalui telepon genggamnya. Setelah mengakses tautan tersebut, korban diduga secara tidak sadar memberikan akses tertentu pada perangkat yang terhubung dengan layanan m-banking.

Tidak lama kemudian, korban menyadari saldo rekening bank miliknya berkurang drastis. Berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan warga, jumlah uang yang hilang disebut mencapai sekitar Rp46 juta.

Modus Phishing Berkedok Informasi Pajak

Baca :  Bareskrim Tindak 51 Laporan PPATK soal Judi Online, Transaksi Rp255,75 Miliar Dihentikan

Modus penipuan berkedok pemberitahuan pajak dinilai cukup efektif karena biasanya muncul pada periode ketika masyarakat menerima berbagai informasi terkait kewajiban perpajakan. Pelaku diduga memanfaatkan momentum tersebut agar pesan yang dikirim tampak seolah-olah berasal dari sumber resmi, sehingga korban terdorong membuka tautan yang disertakan.

Maka masyarakat diingatkan agar selalu memastikan keaslian informasi sebelum membuka tautan yang berkaitan dengan data pribadi maupun layanan keuangan.

Polisi Imbau Jangan Bagikan Data Pribadi

Sementara itu, Polda Papua Barat Daya turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan digital yang semakin marak. Kepolisian meminta masyarakat tidak mudah percaya pada pesan yang memuat tautan mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan layanan perbankan, data pribadi, atau kewajiban pembayaran tertentu.

Polisi juga menegaskan agar masyarakat tidak pernah membagikan kode OTP, PIN, kata sandi, maupun data pribadi lainnya kepada pihak mana pun karena informasi tersebut dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mengakses rekening korban.

Baca :  Polri Sita Kapal Penyelundup Pasir Timah Ilegal ke Malaysia

Selain itu, masyarakat disarankan hanya mengakses layanan perpajakan melalui situs resmi pemerintah atau aplikasi resmi yang telah terverifikasi. Jika menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan instansi pemerintah atau lembaga tertentu, masyarakat diminta melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui kanal resmi.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat segera melaporkan ke kantor polisi terdekat apabila menemukan atau menjadi korban penipuan digital agar kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan siber terus berkembang dengan berbagai modus baru. Karena itu, masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak mudah terpancing oleh pesan mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan transaksi keuangan maupun data pribadi. (*/)