KalbarOke.com — Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP) resmi memiliki produsen bahan acuan (PBA) isolat Staphylococcus aureus yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Fasilitas ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan memperkuat keakuratan pengujian laboratorium untuk mendukung daya saing produk perikanan nasional.
Bahan acuan berfungsi sebagai standar pembanding dalam pengujian laboratorium. Dengan standar yang terverifikasi, hasil uji mikrobiologi pada produk perikanan menjadi lebih akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan, baik untuk kebutuhan pengujian di dalam negeri maupun untuk memenuhi persyaratan pasar internasional.
Isolat Staphylococcus aureus merupakan salah satu parameter mikrobiologi yang paling sering disyaratkan dalam standar produk pangan, terutama pada produk olahan dan makanan siap konsumsi. Bakteri ini diketahui mampu menghasilkan enterotoksin yang tahan panas sehingga tetap berpotensi berbahaya meskipun makanan telah melalui proses pemasakan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Machmud mengatakan pengembangan bahan acuan tersebut merupakan bagian dari upaya KKP memperkuat standar mutu produk perikanan agar mampu bersaing di pasar global.
“Pengembangan bahan acuan ini memastikan hasil pengujian laboratorium tertelusur dan sesuai standar, sehingga produk perikanan Indonesia semakin terjamin dan berdaya saing,” kata Machmud di Jakarta, Senin, 9 Maret.
Tingkatkan Keandalan Laboratorium
Kepala Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP) selaku produsen bahan acuan, Rahmadi Sunoko, menjelaskan bahan acuan Staphylococcus aureus yang dikembangkan telah melalui proses pengujian ketat.
Proses tersebut mencakup pengujian kemurnian, homogenitas, serta stabilitas bahan acuan sehingga dapat membantu laboratorium menjaga konsistensi hasil uji, terutama dalam pengujian cemaran mikroba pada produk perikanan.
Menurut Rahmadi, bahan acuan ini tidak hanya digunakan oleh laboratorium internal KKP, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh laboratorium mitra. Kehadiran fasilitas tersebut sekaligus memperkuat kemandirian nasional dalam penyediaan bahan acuan yang memenuhi standar internasional.
Bahan acuan produksi BBP3KP telah memenuhi standar ISO 17034:2016 serta standar ISO 33403:2024 dan ISO 33405:2024. Standar tersebut digunakan dalam berbagai kebutuhan teknis laboratorium, mulai dari verifikasi dan validasi metode uji, uji banding antar laboratorium, hingga uji profisiensi.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga mutu dan keamanan produk perikanan dari hulu hingga hilir melalui penguatan sistem jaminan mutu yang terintegrasi.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pasar global terhadap kualitas produk perikanan Indonesia sekaligus memperkuat daya saingnya di pasar internasional. (*/)







