KalbarOke.com – Polres Pagar Alam mengungkap kasus penipuan bermodus kerja sama fiktif pengadaan kopi yang mengatasnamakan pemerintah daerah. Dalam perkara ini, korban mengalami kerugian hingga Rp4,03 miliar.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi yang diajukan korban, Fitriah Hariani (44), warga Kabupaten Lahat, pada Desember 2025.
Modus Mengatasnamakan Pemerintah
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Heriyanto, menjelaskan tersangka berinisial ELP menawarkan kerja sama pengadaan kopi dengan mengklaim kebutuhan roasting untuk Pemerintah Kota Pagar Alam. “Tersangka mengaku memiliki izin dari wali kota dan menjanjikan pembayaran setiap dua minggu,” ujarnya.
Korban yang percaya kemudian mengirimkan kopi secara bertahap hingga mencapai puluhan ton. Pada tahap awal, pembayaran sempat dilakukan meski terlambat. Namun, selanjutnya pembayaran terhenti dengan alasan kendala anggaran dan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Gunakan Dokumen Palsu
Polisi mengungkap tersangka sempat menunjukkan surat yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Pagar Alam. Setelah diverifikasi, dokumen tersebut terbukti palsu. Dari hasil penyelidikan, kopi milik korban ternyata tidak digunakan untuk kebutuhan pemerintah, melainkan dijual kembali ke sejumlah gudang di wilayah Pagar Alam.
Tersangka Ditangkap
Aparat kepolisian mengamankan tersangka pada 17 Maret 2026 saat memenuhi panggilan penyidik di Mapolres Pagar Alam. “Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti, perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan perbuatan curang,” kata Heriyanto.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen transaksi, nota penjualan, serta surat yang diduga dipalsukan.
Polres Pagar Alam mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama yang mengatasnamakan instansi pemerintah tanpa verifikasi resmi. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya memastikan keabsahan dokumen dan kredibilitas pihak yang menawarkan kerja sama, guna menghindari kerugian dalam jumlah besar. (*/)







