Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus PT DSI, Diduga Penipuan dan TPPU Proyek Fiktif

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan kejahatan finansial yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial AS, yang merupakan mantan direktur sekaligus pendiri perusahaan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan minimal dua alat bukti yang sah. “Tersangka AS diduga terlibat dalam penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang melalui skema pendanaan proyek fiktif,” ujar Ade Safri, Kamis, 2 April 2026.

Kasus ini diduga berlangsung sejak 2018 hingga 2025, dengan modus menghimpun dana masyarakat melalui proyek yang tidak pernah direalisasikan.

Baca :  Bareskrim Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, Tiga Tersangka Dijerat TPPU

Dicekal dan Dijadwalkan Diperiksa

Sebagai langkah antisipasi, penyidik telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka AS selama enam bulan sejak 22 Maret 2026. Tersangka juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan intensif pada 8 April 2026.

Sejumlah Figur Publik Dipanggil

Dalam pengembangan kasus, penyidik turut memanggil sejumlah figur publik sebagai saksi, di antaranya pasangan selebritas Dude Herlino dan Alyssa Soebandono. Keduanya diperiksa terkait peran mereka sebagai brand ambassador dalam kegiatan promosi PT DSI pada masa lalu.

Fokus Pemulihan Aset Korban

Selain proses pidana, Bareskrim juga menitikberatkan pada upaya pemulihan kerugian korban. Untuk itu, kepolisian bekerja sama dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum dalam pelacakan aset (asset tracing). Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi, menyita, dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada para korban.

Baca :  Enam Sampel Potongan Tubuh Manusia dari Pantai Ketewel Uji DNA di Labfor Polri

Di sisi lain, Polri juga menggandeng LPSK yang telah membuka kanal pengaduan resmi sejak 1 April 2026 bagi korban untuk mengajukan restitusi. “Proses ini penting agar korban mendapatkan ganti rugi sesuai mekanisme hukum,” kata Ade Safri.

Bareskrim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan dalam kasus investasi bodong tersebut. (*/)