KalbarOke.com – Direktorat PPA/PPO Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana percabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan seorang pengemudi transportasi online terhadap penumpangnya. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman kejadian beredar di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan korban. “Kami mengimbau media untuk menjaga privasi korban. Dalam kasus kekerasan seksual, ada ranah pribadi yang harus dijaga agar tidak menimbulkan trauma lanjutan,” ujar Budi, Senin, 6 April 2026.
Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan peristiwa terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Apartemen Istana Harmoni. Korban berinisial SKD (20), perempuan asal Jawa Tengah, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku berinisial WAH (39), warga Jakarta Pusat, saat menggunakan jasa transportasi online.
Menurut Rita, pelaku diduga melakukan pelecehan sejak dalam perjalanan dengan melontarkan percakapan tidak pantas, kemudian menyentuh dan meremas paha korban. Aksi tersebut meningkat menjadi kekerasan fisik saat pelaku berpindah ke kursi belakang dan berusaha menindih korban secara paksa.
Korban sempat melakukan perlawanan dan merekam kejadian tersebut. “Ini menunjukkan eskalasi dari pelecehan verbal menjadi kekerasan fisik. Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan,” kata Rita.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam, satu unit mobil Honda Brio warna silver, dokumen kendaraan, pakaian korban dan pelaku, alat kontrasepsi, obat kuat, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Hasil pemeriksaan Bidokkes Polda Metro Jaya menunjukkan tersangka positif menggunakan narkoba. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan denda hingga Rp50 juta. Ia juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat menggunakan transportasi umum serta segera melapor melalui layanan 110 jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan. (*/)







