Penyusunan RUU Satu Data Indonesia, Bob Hasan Soroti Pentingnya Transparansi Data HGU di Kalbar

Baleg DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat guna menyerap aspirasi untuk naskah akademik RUU Satu Data Indonesia. (Foto: Adp)

KalbarOke.Com — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia. Pertemuan yang berlangsung pada Jumat (10/4/2026) di Ruang Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar ini menyoroti pentingnya keterbukaan data demi mewujudkan keadilan ekonomi bagi rakyat.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa Satu Data Indonesia tidak boleh menjadi aset eksklusif pemerintah semata, melainkan harus dapat diakses dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, demokrasi ekonomi yang berkeadilan hanya bisa dicapai jika kebijakan berbasis pada data yang valid.

“Data tidak boleh eksklusif, data harus terbuka, dapat diakses, dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” pungkas Bob Hasan saat diterima oleh jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Salah satu poin krusial yang diangkat Bob Hasan adalah keterbukaan data di sektor agraria, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU). Ia mengungkapkan bahwa minimnya transparansi data sering kali memicu konflik hukum yang merugikan masyarakat kecil.

Baca :  Lion Air Menang Tender Transportasi Haji Kalbar 2026, Harisson Desak Transparansi Soal Kenaikan Harga

“Rakyat seringkali kesulitan mengakses data, misalnya terkait Hak Guna Usaha (HGU). Padahal data itu penting untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya. Ia mencontohkan adanya warga yang terseret kasus hukum di lahan sengketa akibat ketidaktahuan informasi data lahan tersebut.

Sementara itu, mewakili Gubernur Kalimantan Barat, Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan) Setda Kalbar, Heronimus Hero, memaparkan bahwa tata kelola data di Kalimantan Barat telah menunjukkan progres positif sejak dimulai pada 2019.

“Saat ini, lebih dari 15 ribu dataset telah dihimpun dari berbagai OPD. Ini menjadi bukti komitmen kami dalam membangun tata kelola data yang transparan dan terstruktur,” jelas Heronimus Hero.

Namun, Hero juga memberikan catatan kritis untuk bahan pertimbangan RUU tersebut. Ia mendesak agar regulasi baru ini nantinya memuat sanksi hukum yang lebih berat guna memberikan perlindungan terhadap kerahasiaan data nasional.

“Kami berpandangan bahwa pengaturan sanksi pidana perlu dimasukkan dalam RUU ini, mengingat masih banyak terjadi kebocoran dan penyalahgunaan data tanpa konsekuensi hukum yang tegas,” ungkap Hero di hadapan tim Baleg DPR RI dan Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas, Febrian Alphyanto Ruddyard.

Baca :  KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU untuk Proyek Tol

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat mempertajam substansi RUU Satu Data Indonesia, sehingga nantinya mampu menjadi alat bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam menghadirkan kedaulatan ekonomi rakyat yang berbasis transparansi dan kepastian hukum.


Ringkasan Berita

  • Baleg DPR RI menyusun RUU Satu Data Indonesia melalui kunjungan kerja di Kalimantan Barat pada Jumat (10/4/2026).
  • Ketua Baleg Bob Hasan menekankan data HGU harus terbuka bagi rakyat guna menghindari sengketa agraria dan ketidakadilan hukum.
  • Pemprov Kalbar melaporkan telah menghimpun lebih dari 15 ribu dataset dari berbagai OPD sejak program Satu Data diluncurkan tahun 2019.
  • Asisten II Setda Kalbar Heronimus Hero mengusulkan agar sanksi pidana dimasukkan dalam RUU untuk menindak tegas kebocoran dan penyalahgunaan data.
  • Kunjungan ini turut dihadiri Wakil Menteri PPN Febrian Alphyanto Ruddyard sebagai bentuk sinergi pusat dan daerah dalam memperkuat kedaulatan data nasional.