Polsek Nanga Taman Sisir Lima Desa, Warga Diminta Hentikan Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin

Polsek Nanga Taman melakukan pengecekan aktivitas PETI di lima desa di Sekadau. Petugas meminta penambang segera menghentikan kegiatan. (Foto: Hms)

KalbarOke.Com — Polsek Nanga Taman melaksanakan pengecekan langsung ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, pada Selasa (14/4/2026). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menekan angka pelanggaran hukum di sektor pertambangan.

Kegiatan yang berlangsung secara maraton sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB tersebut menyisir lima desa sekaligus, yakni Desa Nanga Kiungkang, Desa Sungai Lawak, Desa Koman, Desa Senangak, dan Desa Nanga Mongko. Dalam operasi ini, personel Polsek Nanga Taman turut menggandeng unsur pemerintah desa setempat.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas AKP Triyono, menyampaikan bahwa pengecekan lapangan ini bertujuan untuk memberikan imbauan langsung kepada masyarakat yang masih nekat melakukan aktivitas penambangan secara ilegal.

“Personel Polsek Nanga Taman turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat yang berada di lokasi yang terindikasi adanya aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujar AKP Triyono pada Rabu (15/4/2026).

Baca :  Polres Kubu Raya Tegaskan Larangan Total Bakar Lahan di Wilayah Gambut, Melanggar Berarti Pidana

Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas maupun persiapan penambangan di wilayah Desa Nanga Kiungkang dan Desa Sungai Lawak. Terhadap para warga yang terlibat di lokasi, kepolisian melakukan pendekatan persuasif namun tegas agar mereka segera menghentikan kegiatan tersebut.

Berbeda halnya di Desa Koman, Desa Senangak, dan Desa Nanga Mongko, di mana petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan. Hal ini dinilai sebagai sinyal positif meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap risiko hukum dan dampak lingkungan dari PETI.

AKP Triyono menjelaskan bahwa kepolisian mengedepankan edukasi mengenai bahaya kerusakan alam yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang tak berizin, seperti pencemaran air sungai dan potensi bencana alam.

“Kami menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berdampak pada kerusakan lingkungan dan berpotensi merugikan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan tersebut,” jelasnya.

Merespons kedatangan petugas, sejumlah warga yang berada di lokasi menyatakan kesediaannya untuk menghentikan aktivitas penambangan dan membongkar peralatan mereka secara mandiri.

Baca :  Ayah Bejat di Kubu Raya Diringkuk Polisi, Tega Cabuli Putri Kandung Berusia 15 Tahun

Polres Sekadau memastikan bahwa patroli rutin dan pemantauan di wilayah-wilayah rawan akan terus dilakukan sebagai langkah preventif. Kepolisian juga meminta dukungan masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas yang merusak ekosistem hutan dan sungai di wilayah mereka.


Ringkasan Berita

  • Polsek Nanga Taman melakukan pengecekan lokasi PETI di lima desa di Kabupaten Sekadau pada Selasa (14/4/2026).
  • Petugas menemukan aktivitas tambang di Desa Nanga Kiungkang dan Sungai Lawak, kemudian melakukan pendekatan persuasif agar warga berhenti menambang.
  • Di tiga desa lainnya, yakni Koman, Senangak, dan Nanga Mongko, tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal.
  • Kepolisian menekankan bahwa PETI sangat berdampak buruk pada kelestarian lingkungan dan berpotensi memicu kerugian bagi masyarakat luas.
  • Polres Sekadau berkomitmen melakukan patroli rutin di titik-titik rawan sebagai langkah penegakan hukum dan menjaga kondusivitas kamtibmas.