Polisi Cegat Pengiriman Sabu Lewat Taksi di Air Besar, Tersangka RL Tak Berkutik Saat Ditangkap

Satresnarkoba Polres Landak menangkap RL di Desa Serimbu setelah terbukti menyelundupkan sabu seberat 3,15 gram di dalam paket pakaian. (Foto: Hms)

KalbarOke.Com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil meringkus seorang pria berinisial RL atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar. Penangkapan yang dilakukan pada Kamis (9/4/2026) ini mengungkap modus baru pengiriman barang haram melalui jasa angkutan taksi.

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman paket melalui taksi umum. Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebuah paket mencurigakan akan diambil di halaman minimarket Dusun Serimbu Tengah.

Merespons laporan tersebut, Kapolsek Air Besar IPDA Dedi Iskandar segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Landak untuk melakukan pengintaian. Petugas di lapangan awalnya mengamankan seorang pria berinisial JS yang datang mengambil paket tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, JS mengaku hanya diminta tolong oleh RL untuk mengambil kiriman berisi sandal dan baju. Namun, saat penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga, petugas menemukan empat plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan di dalam lipatan baju putih.

Baca :  Buka Turnamen Basket Gubernur Cup 2026, Ria Norsan Ajak Warga Jadikan Olahraga Budaya Hidup Sehat

Berdasarkan keterangan JS, polisi langsung memburu RL dan berhasil menangkapnya sekitar pukul 10.15 WIB di kawasan Ujung Jembatan Baru, Desa Serimbu.

Kasat Resnarkoba Polres Landak, IPTU Yulianus Van Chanel, mengonfirmasi bahwa barang bukti sabu yang disita memiliki berat bruto 3,15 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan kotak kardus, plastik klip, serta pakaian yang digunakan untuk menyamarkan barang bukti.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat. Ini bukti bahwa kerja sama antara warga dan kepolisian sangat penting dalam mengungkap kasus narkotika,” ujar IPTU Yulianus Van Chanel pada Rabu (15/4/2026).

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok sabu yang menggunakan jalur ekspedisi taksi tersebut. RL beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Narkotika.

IPTU Yulianus juga memberikan peringatan keras kepada para sopir taksi agar lebih waspada dan selektif dalam menerima titipan barang dari orang asing. Sopir diingatkan bahwa mereka dapat terseret hukum jika membawa barang terlarang tanpa bisa membuktikan asal-usulnya.

Baca :  Isu PETI Libatkan WNA Cina oleh PT SPM di Mukok Dicek Polisi

Masyarakat dan aparatur desa diimbau untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi menjaga wilayah Landak bersih dari peredaran gelap narkoba.


Ringkasan Berita

  • Pria berinisial RL ditangkap Satresnarkoba Polres Landak di Desa Serimbu pada Kamis (9/4/2026) terkait kepemilikan sabu 3,15 gram.
  • Modus pelaku adalah mengirimkan sabu melalui jasa titip taksi yang disamarkan di dalam paket berisi sandal dan baju putih.
  • Penangkapan berawal dari kecurigaan warga terhadap paket yang diambil di halaman minimarket oleh perantara berinisial JS.
  • Polisi mengamankan empat klip plastik berisi sabu serta barang bukti pendukung lainnya untuk keperluan penyidikan di Mapolres Landak.
  • Kasat Resnarkoba mengimbau sopir taksi agar berhati-hati menerima barang titipan guna menghindari keterlibatan dalam sindikat peredaran narkoba.