Kejagung Tetapkan AW Tersangka TPPU Terkait Zarof Ricar, Sembunyikan Aset Hasil Suap

Kejagung menetapkan Agung Winarno sebagai tersangka TPPU terkait kasus suap Zarof Ricar. Ia diduga membantu menyamarkan aset hasil korupsi. Foto: dok Kejagung RI

KalbarOke.com – Kejaksaan Agung menetapkan Agung Winarno (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara suap terpidana Zarof Ricar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan AW dalam upaya menyamarkan aset hasil kejahatan. “Tim penyidik menetapkan saudara AW sebagai tersangka dalam perkara TPPU,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.

Terlibat Lewat Proyek Film

Syarief menjelaskan, hubungan antara Agung Winarno dan Zarof Ricar bermula dari keterlibatan mereka dalam proyek film berjudul Sang Pengadil.

Dalam proyek tersebut, pendanaan dibagi rata masing-masing Rp1,5 miliar, sehingga total anggaran produksi mencapai Rp4,5 miliar. Agung Winarno, Zarof Ricar, dan pihak rumah produksi masing-masing menyetor dana dengan nilai yang sama. Namun, penyidik menemukan indikasi bahwa hubungan tersebut berlanjut pada praktik penyembunyian aset.

Baca :  Lalai Tinggalkan Bakaran Lahan untuk Makan Siang, Petani Lansia di Rasau Jaya Diamankan Polisi

Titip Aset Diduga Hasil Korupsi

Pada 2025, Zarof Ricar disebut menitipkan sejumlah aset kepada Agung Winarno, mulai dari sertifikat tanah, deposito, hingga uang tunai dan emas batangan. Penggeledahan di kantor Agung Winarno menemukan dokumen kepemilikan tanah atas nama Zarof Ricar, serta sejumlah uang dan logam mulia.

Menurut penyidik, Agung diduga mengetahui bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi, namun tetap menerima dan menyimpannya. “Penitipan itu bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana suap,” kata Syarief.

Dijerat Pasal TPPU

Atas perbuatannya, Agung Winarno dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang. Ia kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.

Baca :  Pemerintah Amankan Pelintasan Kapal RI di Selat Hormuz, Jaga Pasokan Energi Nasional

Perkara Utama Zarof Ricar

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Zarof Ricar, mantan pejabat di Mahkamah Agung. Zarof terbukti terlibat dalam permufakatan jahat berupa suap terkait penanganan perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Dalam putusan banding, hukuman Zarof diperberat menjadi 18 tahun penjara, dari sebelumnya 16 tahun pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan aset terkait perkara ini guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara serta menindak pihak-pihak lain yang terlibat. (*/)